Hotline News

ALIH FUNGSI SAWAH JADI TAMBAK UDANG BERUJUNG PIDANA! PENGUSAHA DI JATENG TERANCAM 5 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP1 MILIAR

waktu baca 4 menit
Selasa, 16 Jun 2026 02:35 8

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Bongkar Dugaan Pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp32 Miliar

SEMARANG – BeritaPresisi.com

Kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi negara menjadi tambak udang kembali menggemparkan publik. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana perubahan fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan budidaya tambak udang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Perkara ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara hukum memiliki perlindungan khusus untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Penyidik menyebut negara diduga mengalami kerugian hingga Rp32 miliar akibat perubahan fungsi lahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Berbeda dengan banyak kasus tata ruang yang berakhir pada sanksi administratif, perkara ini justru berkembang ke ranah pidana karena diduga terdapat unsur pelanggaran hukum yang cukup serius.

Sawah Produktif Diduga Disulap Menjadi Tambak Udang

Lokasi yang menjadi objek perkara berada di wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut sebelumnya merupakan areal pertanian yang telah masuk dalam kawasan LP2B dan ditetapkan untuk dilindungi negara.

Namun dalam perkembangannya, sebagian lahan tersebut diduga dialihfungsikan menjadi tambak budidaya udang modern yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Usaha budidaya tersebut diketahui mampu menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar. Akan tetapi, keuntungan ekonomi tersebut kini berhadapan dengan persoalan hukum karena perubahan fungsi lahan diduga dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengurangi luas lahan pangan produktif yang menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga ketersediaan pangan nasional.

LP2B Tidak Bisa Dialihfungsikan Secara Bebas

Dalam sistem hukum Indonesia, LP2B merupakan kawasan pertanian yang secara khusus ditetapkan dan dilindungi untuk menjamin keberlangsungan produksi pangan nasional.

Perlindungan tersebut antara lain diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang mengatur zonasi serta perlindungan LP2B.

Melalui regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihkan fungsinya secara bebas untuk kepentingan usaha, perumahan, industri, maupun kegiatan ekonomi lainnya tanpa memenuhi syarat yang sangat ketat.

Tujuannya adalah menjaga ketersediaan lahan pangan bagi generasi mendatang sekaligus mencegah penyusutan lahan pertanian secara masif.

Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti di pengadilan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yaitu:

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun;
  • Denda paling banyak Rp1 miliar;
  • Kewajiban memulihkan fungsi lahan;
  • Sanksi administratif tambahan sesuai ketentuan tata ruang.

Selain itu, penyidikan masih terbuka untuk dikembangkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran lain, seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, penerbitan izin yang bertentangan dengan aturan, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses alih fungsi lahan tersebut.

Ketahanan Pangan Jadi Taruhan

Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan alih fungsi lahan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan pangan nasional dan berkurangnya luas lahan pertanian produktif setiap tahun, keberadaan LP2B memiliki posisi strategis sebagai benteng terakhir ketahanan pangan Indonesia.

Para ahli agraria menilai bahwa setiap pengurangan lahan sawah produktif tanpa mekanisme hukum yang benar dapat berdampak panjang terhadap kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Karena itu, setiap perubahan peruntukan lahan wajib dilakukan melalui prosedur yang sah dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Bisa Menjadi Preseden Nasional

Pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah ini dinilai berpotensi menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan hukum tata ruang dan perlindungan lahan pertanian di Indonesia.

Selama ini, banyak pelanggaran tata ruang berakhir pada sanksi administratif atau penyelesaian melalui mekanisme perizinan. Namun langkah penyidik membawa perkara LP2B ke ranah pidana menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam perlindungan lahan pangan nasional.

Jika perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kasus tersebut dapat menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani praktik alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan secara melawan hukum di berbagai daerah.

Pada saat yang sama, perkara ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa investasi dan keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan tata ruang dan perlindungan lahan yang telah ditetapkan negara.

BeritaPresisi.com

“Ketika sawah yang dilindungi negara berubah menjadi tambak tanpa dasar hukum yang sah, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan ekonomi sesaat, melainkan kepastian hukum, ketahanan pangan, dan masa depan ruang hidup bangsa.”

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA