Hotline News

Kadisdikbud HSU Akui Setor Rp285 Juta ke Eks Kajari, Sidang Tipikor Banjarmasin Kupas Dugaan Gratifikasi dan Pengamanan Proyek

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Mei 2026 13:28 69

Pemberian Uang Disebut Dilakukan Bertahap untuk Pengamanan Program hingga Permintaan “ke Kajati”, Terdakwa Bantah Terima Fasilitas Hotel

BANJARMASIN, BeritaPresisi.com – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali mengungkap fakta-fakta baru di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten HSU, Rahman Heriadi, mengaku pernah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp285 juta kepada terdakwa melalui perantara mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis.

Sidang yang menyita perhatian publik Kalimantan Selatan itu turut menghadirkan Kasi PAUD dan Sarpras Disdikbud HSU, Dwi Yanto, pemilik CV Dwijaya Multisarana bernama Yusuf, serta seorang saksi lainnya, Ria.

Di hadapan majelis hakim, Rahman Heriadi menjelaskan bahwa awal komunikasi dengan terdakwa berkaitan dengan permohonan pendampingan hukum terhadap program pemberian makanan tambahan gratis bagi anak PAUD tahun 2025 di Kabupaten HSU.

Namun dalam perjalanannya, pembicaraan disebut berkembang pada persoalan teknis pengadaan, khususnya terkait jenis susu yang digunakan dan besaran nilai anggaran program yang dianggap terlalu tinggi.

“Terdakwa sempat menyoroti harga pengadaan yang dinilai mahal dan mengarah pada dugaan mark up yang bisa masuk ranah pidana khusus,” ungkap saksi dalam persidangan.

Rahman menguraikan, penyerahan uang pertama sebesar Rp120 juta disebut untuk penyelesaian laporan pengaduan (Lapdu) terkait program makanan tambahan gratis di sekolah-sekolah.

Selanjutnya, saksi mengaku kembali menyerahkan uang sebesar Rp15 juta yang disebut sebagai bantuan biaya perjalanan terdakwa ke luar daerah.

Tidak berhenti di situ, Rahman juga menyatakan adanya penyerahan uang senilai Rp150 juta yang menurut keterangannya diminta untuk kepentingan “ke Kajati”.

Selain uang tunai, saksi juga mengaku beberapa kali membayarkan biaya hotel terdakwa ketika melaksanakan kegiatan di luar daerah.

Namun di hadapan majelis hakim, Albertinus membantah menerima fasilitas hotel maupun pembayaran penginapan dari pihak Disdikbud HSU.

“Saya membayar hotel menggunakan uang pribadi dan tidak pernah meminta ataupun menerima pembayaran dari saksi,” tegas terdakwa dalam persidangan.

Meski demikian, Rahman Heriadi tetap bersikukuh bahwa seluruh pemberian uang maupun fasilitas tersebut benar terjadi sebagaimana keterangannya di bawah sumpah.

Persidangan diperkirakan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi lain guna mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran dana, mekanisme pemberian uang, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menghebohkan publik karena menyeret aparat penegak hukum aktif dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan dalam waktu dekat untuk mendalami fakta-fakta persidangan yang mulai membuka dugaan pola pengamanan proyek dan relasi transaksional di balik pendampingan hukum program pemerintah daerah.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA