Penulis: Red 001
Editor: Liber Simbolon

Tri Aryanto Kepala Desa Lubuk Besar (foto-ist,Beritapresisi-Inhil)
INHIL, BeritaPresisi.com — Narasi membela warga dan menuding negara merampas kebun masyarakat kini mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, di tengah isu penertiban kawasan hutan yang ramai diperbincangkan di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, muncul dugaan adanya keterlibatan cukong yang diduga membiayai gerakan penolakan hingga operasional pihak tertentu.
Informasi yang diterima media menyebutkan, gerakan yang selama ini diklaim sebagai perjuangan murni masyarakat diduga tidak sepenuhnya berdiri atas aspirasi warga kecil.
Sejumlah sumber menyebut ada pihak berkepentingan yang bermain di belakang layar dan diduga memiliki kepentingan terhadap ribuan hektare lahan sawit yang kini menjadi polemik.
Ironisnya, narasi yang dibangun ke publik seolah menggiring opini bahwa negara hadir untuk “merampas” kebun masyarakat. Padahal, persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan dugaan keberadaan kebun dalam kawasan hutan yang secara hukum memiliki aturan tersendiri.
Tak hanya itu, dugaan lebih serius juga mencuat. Media menerima informasi bahwa operasional penolakan, termasuk aktivitas yang melibatkan Kepala Desa Lubuk Besar, diduga ikut dibiayai oleh cukong tertentu.
Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat mencederai perjuangan masyarakat apabila benar terdapat kepentingan tersembunyi di balik aksi-aksi yang dilakukan.
“Kalau untuk operasional, ya itu di biayai ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi permasalahan tersebut Kordinator Infestigasi Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Kabupaten Indragiri Hilir Syahwani mengkritisi kalau memang benar pihak cokong yang mendanai penertiban lahan dikawasan hutan dan membiayai operasional dari aparat desa telah mencederai penegakan hukum.’
Dengan melibatkan cukong dan menjual nama masyarakat tempatan padahal masyarakat yang dimaksud bukanlah masyarakat desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning yang digunakan dalam penolakan tersebut membutuhkan dana yang cukup besar, dan menyayangkan dengan peryataan kepala desa Lubuk Besar yang justru menyampaikan narasi tanpa data,namun kalau memang untuk kepentingan masyarakat tempatan dengan data dan inventarisasi yang benar sesui dengan arahan UU Cipta Kerja No 10 Tahun 2020 kami mendukung tidak dilakukan penertiban sebut syahwany kepada media Rabu (27/05/2026)
Video yang beredar di media sosial dengan terang terangan Kepala Desa menyebut bahwa Negara merampas kebun milik masyarakat.
Publik kini mendesak agar Kepala Desa Memberikan data kepada Pemkab Inhil, agar semua transfaran dan Aparat penegak hukum dapat memanggil dan memeriksa dari mana anggaran yang di gunakan oleh kepala desa untuk gerakan penolakan tersebut.
Jika benar ada cukong yang bermain, maka dikhawatirkan masyarakat hanya dijadikan tameng untuk mempertahankan kepentingan kelompok tertentu atas lahan bernilai tinggi.
Penulis: Red 001
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Indragiri Hilir
Tidak ada komentar