Hotline News

“Pasca OTT KPK, Skandal Masker Covid-19 HSU Mulai Terbuka: Dugaan Rekayasa SPJ dan Aliran Dana Rp340 Juta Seret Sejumlah Oknum ASN”

waktu baca 3 menit

Penulis: M. Supian Noor, S.H., M.H., C.T.T., C.MED

Kamis, 21 Mei 2026 05:10 97

Penggeledahan Kantor Pemerintah dan Rumah ASN Dilakukan, Publik Uji Keseriusan Penegakan Hukum HSU Setelah Skandal OTT KPK Mengguncang Kejaksaan

AMUNTAI, Kalimantan Selatan, BeritaPresisi.com — Aroma dugaan korupsi pengadaan masker kain Covid-19 Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai terbuka ke publik. Di tengah sorotan tajam terhadap integritas aparat penegak hukum pasca perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret mantan pimpinan Kejari HSU, penyidik kini bergerak membongkar dugaan penyimpangan anggaran penanganan pandemi yang diduga melibatkan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN).

Pada Selasa, 19 Mei 2026, tim penyidik Kejaksaan Negeri HSU melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari kantor BPBD HSU lama dan baru, Balai Latihan Kerja (BLK), hingga dua rumah pribadi ASN berinisial ZLF dan RDW. Penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker Covid-19 yang anggarannya bersumber dari dana penanganan darurat pandemi.

Langkah penyidik itu langsung menjadi perhatian publik. Pasalnya, perkara ini muncul saat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum di HSU tengah berada pada titik sensitif setelah bergulirnya persidangan Tipikor terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri HSU bersama dua pejabat internal kejaksaan hasil OTT KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menduga praktik penyimpangan tidak hanya terjadi pada aspek administrasi, tetapi juga menyentuh dugaan manipulasi pertanggungjawaban keuangan negara secara sistematis.

Modus yang sedang didalami disebut berkaitan dengan pembayaran kepada para penjahit masker. Para penjahit diduga menerima pembayaran secara tunai sesuai jumlah masker yang diserahkan. Namun dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pembayaran justru dicatat menggunakan mekanisme transfer bank dengan nominal yang lebih besar dari nilai riil yang diterima.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pola “tarik kembali dana” dari rekening penerima pembayaran. Sejumlah dana yang telah masuk ke rekening tertentu diduga kemudian ditarik dan dialirkan kembali kepada pihak lain. Skema tersebut kini menjadi fokus penting dalam penelusuran aliran uang oleh penyidik.

Dari hasil pendalaman awal, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp340 juta.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita berbagai dokumen administrasi, perangkat elektronik, telepon genggam, hingga data digital yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan masker Covid-19. Seluruh barang bukti itu akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum perkara sekaligus mengurai kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara ini dinilai memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar dugaan penyimpangan pengadaan barang. Publik menilai kasus tersebut menjadi ujian nyata apakah penegakan hukum di HSU benar-benar sedang dibersihkan pasca skandal OTT KPK atau justru masih menyisakan pola lama yang sarat kompromi kekuasaan.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat ini tengah menyidangkan perkara dugaan suap dan pemerasan yang menjerat mantan Kajari HSU bersama mantan Kasi Intelijen dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dalam dakwaan, ketiganya disebut menerima suap dan melakukan pemerasan terkait penanganan perkara tertentu.

Kasus tersebut sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum di daerah dan memunculkan desakan luas agar aparat bertindak lebih transparan serta tidak tebang pilih dalam mengusut perkara korupsi.

Sejumlah pengamat hukum menilai, keberanian penyidik mengusut dugaan korupsi masker Covid-19 secara terbuka akan menjadi tolok ukur penting bagi pemulihan marwah penegakan hukum di Hulu Sungai Utara.

Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru, pemeriksaan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana, hingga pengungkapan aktor utama di balik dugaan rekayasa pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tersebut.

Penulis: M. Supian Noor, S.H., M.H., C.T.T., C.MED

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA