Hotline News

SALAMBA Apresiasi Kejagung RI Tetapkan Aseng sebagai Tersangka

waktu baca 3 menit

Penulis: Redaksi

Editor: Radiman Lah

Sabtu, 23 Mei 2026 17:30 101

Pontianak, Beritapresisi.com – Yayasan Lingkungan Hidup SALAMBA menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas penetapan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Minggu (24/5/2026).

Ketua Umum SALAMBA Pusat, Marganda Simamora, menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap sektor pertambangan. Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Kalbar yang telah menunjukkan komitmen penegakan supremasi hukum. Bravo Kejagung RI,” ujar Marganda.

Foto ilustrasi AI

Menurutnya, perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan hasil penyelidikan yang pernah disampaikan Polda Kalbar pada Agustus 2025. Saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyatakan tidak menemukan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Energy Jaya Mineral (EJM) maupun PT Antam di wilayah Meliau, Kabupaten Sanggau.

Dalam konferensi pers 14 Agustus 2025, Polda Kalbar menyebut kegiatan penambangan telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki, tidak ditemukan pelanggaran batas wilayah IUP, serta tidak terdapat indikasi kerugian negara maupun masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan yang dilakukan tim gabungan.

Namun, sekitar setahun kemudian Kejaksaan Agung RI mengungkap dugaan penambangan bauksit di luar wilayah IUP dan menetapkan Aseng sebagai tersangka. Kejaksaan juga menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Marganda berharap perbedaan hasil penanganan yang muncul antara penyelidikan sebelumnya dan penyidikan yang kini dilakukan Kejaksaan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, penjelasan yang komprehensif penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

“Ke depan kami berharap tidak ada lagi kontradiksi yang menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sinergi dan keterbukaan antarpenegak hukum sangat penting demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan publik,” ungkapnya.

Hingga kini belum diketahui secara rinci apakah objek pemeriksaan, lokasi, ruang lingkup penyelidikan, maupun alat bukti yang digunakan dalam penanganan perkara oleh kedua institusi tersebut sepenuhnya sama atau terdapat temuan baru yang menjadi dasar penyidikan Kejaksaan Agung.

Karena itu, publik masih menantikan penjelasan resmi yang lebih lengkap agar memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Namun, sekitar setahun kemudian Kejaksaan Agung RI mengungkap dugaan penambangan bauksit di luar wilayah IUP dan menetapkan Aseng sebagai tersangka. Kejaksaan juga menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Marganda berharap perbedaan hasil penanganan yang muncul antara penyelidikan sebelumnya dan penyidikan yang kini dilakukan Kejaksaan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, penjelasan yang komprehensif penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

“Ke depan kami berharap tidak ada lagi kontradiksi yang menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sinergi dan keterbukaan antarpenegak hukum sangat penting demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan publik,” ungkapnya.

Hingga kini belum diketahui secara rinci apakah objek pemeriksaan, lokasi, ruang lingkup penyelidikan, maupun alat bukti yang digunakan dalam penanganan perkara oleh kedua institusi tersebut sepenuhnya sama atau terdapat temuan baru yang menjadi dasar penyidikan Kejaksaan Agung. Karena itu, publik masih menantikan penjelasan resmi yang lebih lengkap agar memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Penulis: Redaksi

Editor: Radiman Lah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA