Hotline News

Kadis PU Rokan Hilir Bantah Proyek Diatur dan Gratifikasi: Semua Melalui Tender Ketat, Pelaksanaanya di Awasi Kejari dan di Audit BPK-RI

waktu baca 2 menit

Penulis: Jarian

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 21 Jul 2026 02:49 30

Tim BPK- RI memeriksa pelaksanaan Jalan Rigid dan Over Lay di Rokan Hilir ( foto-ist-redaksi)

Rokan Hilir,beritapresisi.com– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir Khoirul Fahmi, ST membantah tegas tudingan bahwa proyek infrastruktur di Rokan Hilir diatur dan mengandung unsur gratifikasi.

Hal itu disampaikan Khoirul Fahmi menanggapi 2 paket proyek besar TA 2025 yang disorot, yaitu:
1. Peningkatan Jalan Lintas Menggala Kecamatan Tanah Putih senilai Rp. 8.152.721.000*
2. Pembangunan Rigid Jalan Sudirman Kecamatan Kubu Babussalam* senilai *Rp. 26,5 Miliar

“Saya bantah bahwa proyek itu diatur dan ada unsur gratifikasi. Semua proyek di Rokan Hilir melalui tender dan dimenangkan kontraktor yang qualified”, yang memiliki peralatan, SDM dan AMP. Sehingga proses tendernya sangat ketat,” tegas Khoirul Fahmi, Selasa (21/07/2026).

Lebih lanjut khoirul menjelaskan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pelaksanaan proyek juga diawasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan diaudit oleh BPK-RI.

“Dengan pengawasan Kejari dan audit BPK-RI, tudingan bahwa proyek diatur dan ada penyimpangan itu tidak benar,” ujarnya.

Terkait adanya laporan dari GEMARI ke Aparat Penegak Hukum, Khoirul menyebut itu merupakan hak setiap warga negara.

“Itu hak semua warga. Kita akan memberikan klarifikasi kepada APH sebab semua prosedur dan proses pengerjaan sudah sesuai ketentuan,” pungkas Khoirul Fahmi.

Hingga saat ini Dinas PU Rokan Hilir memastikan seluruh pekerjaan fisik berjalan sesuai RAB, spesifikasi teknis, dan aturan pengadaan barang dan jas

Kami sampaikan siapapun dapat mengikuti tender kalau memenuhi persyaratan dan quakifikasi dapat mendapatkan pekerjaan, PUPR Rokan Hilir terbuka bagi semua rekanan yang ingin bekerja sesuai ketentuan sebut khoirul mentup.

Ditempat terpisah Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Rokan Hilir Abdul Halim ST, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut masuk dalam tunda bayar sehingga belum dapat di sebutkan ada kerugian negara .

Penulis: Jarian

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA