Penulis: Abu Sofyan
Editor: Liber Simbolon


Kepulauan Meranti. BeritapPresisi.com – Kasus sengketa lahan di Jalan ibrahim Gang Beringin, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 1333 K/PDT/2026 yang menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak (Tolak Kasasi I dan II) pada Senin, 11 Mei 2026.
Melalui, Kuasa Hukum Swandi Dijalius. SH menyampaikan bahwa penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) secara otomatis menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau Nomor 143/PDT/2025/PT PBR. Putusan tingkat banding tersebut sebelumnya telah menganulir dan membatalkan seluruh vonis Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta tuntutan ganti rugi Rp12.800.000 yang sempat diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada Juli 2025.
“Dengan kembalinya kekuatan hukum pada putusan Pengadilan Tinggi Riau, maka dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Reg: 50/SKGR/KSS/2018 tertanggal 22 Juni 2018 milik Swandi klien kami,
belum ada keputusan yang membatalkan nya,” ujar Kuasa Hukum Swandi Dijalius. SH dalam keterangannya kepada Wartawan.
kuasa hukum Swandi juga menambahkan, hingga tingkat peradilan tertinggi di Mahkamah Agung, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti adalah pemilik atas lahan tanah tersebut.
Oleh sebab itu, tindakan pengamanan aset berupa pemagaran seng yang dilakukan oleh Swandi di lokasi dinilai memiliki dasar SKGR yang masih miliknya dan tidak melanggar hukum. Tutup Dijalius. SH Kuasa hukum Swandi. (Abu Sofyan)
Penulis: Abu Sofyan
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Kepulauan Meranti
Tidak ada komentar