Hotline News

Publik Menanti Kepastian Hukum Kasus Pengadaan Buku Disdik Sambas 

waktu baca 2 menit

Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi

Minggu, 19 Jul 2026 14:56 12

Foto istimewa oleh AI

Sambas, Beritapresisi.com – Penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas masih menjadi perhatian masyarakat. Hingga saat ini, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, Minggu (19/7/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan kejanggalan dalam sejumlah paket pengadaan buku Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya, penyelidik Kejari Sambas telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk beberapa guru dari sekolah di Kabupaten Sambas, sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan.

Paket pengadaan yang menjadi sorotan antara lain belanja modal buku umum serta pengadaan buku pelajaran untuk jenjang sekolah dasar. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Sambas belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut maupun status hukumnya.

Perkembangan kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pada sektor pendidikan yang bersumber dari keuangan negara. Masyarakat juga menantikan kepastian mengenai hasil penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, setiap proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam proses penyelidikan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Sambas mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut, termasuk tahapan proses yang sedang berjalan.

Awak media ini juga akan meminta tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab dalam pemberitaan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan setelah diperoleh informasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA