Penulis: M. Supian Noor, S.H., M.H., C.T.T., C.MED


Di tengah tekanan global terhadap perekonomian dunia, pelemahan nilai tukar Rupiah selama ini lebih sering dijelaskan melalui pendekatan teknokratis:

Semua itu memang benar.
Namun ada satu persoalan yang jauh lebih serius, lebih dalam, dan jauh lebih berbahaya bagi masa depan Indonesia — tetapi sering tidak dibicarakan secara terbuka:
Karena sesungguhnya dalam ekonomi modern, mata uang tidak hanya berdiri di atas cadangan devisa atau angka pertumbuhan ekonomi.
Mata uang berdiri di atas sesuatu yang jauh lebih mahal:
Dan kepercayaan tidak lahir dari slogan optimisme, konferensi pers, atau narasi pencitraan.
Kepercayaan lahir ketika dunia melihat bahwa:
Hari ini Indonesia sedang memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan:
Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan fenomena yang semakin berulang.
Banyak persoalan yang sejatinya berada dalam wilayah:
namun berakhir sebagai perkara pidana korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memang lahir sebagai senjata pemberantasan korupsi. Tetapi dalam praktiknya, frasa:
sering kali diterjemahkan terlalu luas, terlalu lentur, dan terlalu elastis.
Akibatnya, batas antara:
menjadi kabur.
Padahal dalam doktrin hukum pidana modern, pidana seharusnya ditempatkan sebagai:
Ketika semua risiko kebijakan dapat ditarik menjadi risiko pidana, maka negara sedang menciptakan satu kondisi paling berbahaya dalam birokrasi modern:
Kerusakan terbesar dari ketidakpastian hukum sebenarnya tidak langsung terlihat di statistik ekonomi.
Ia tumbuh diam-diam.
Ia merayap masuk ke ruang rapat kementerian, BUMN, pemerintah daerah, hingga ruang investasi.
Dan dampaknya sangat sistemik.
Lahir pejabat yang takut menandatangani proyek.
Direksi yang takut mengambil langkah strategis.
Birokrasi yang memilih diam.
Aparatur yang lebih sibuk menyelamatkan diri daripada menyelesaikan persoalan publik.
Fenomena ini dalam ekonomi politik dikenal sebagai:
Ketika risiko hukum dianggap lebih menakutkan daripada risiko bisnis, maka keberanian pembangunan akan mati perlahan.
Pejabat tidak lagi berpikir:
“Bagaimana proyek ini berhasil?”
Tetapi berubah menjadi:
“Bagaimana agar saya tidak diperiksa?”
Dan ketika mentalitas itu menyebar secara nasional, maka yang lahir bukan pemerintahan progresif.
Yang lahir adalah:
Negara berkembang tidak pernah runtuh hanya karena kekurangan sumber daya.
Banyak negara justru runtuh karena:
Salah satu kesalahan besar dalam cara berpikir ekonomi nasional adalah menganggap investor hanya mengejar insentif.
Padahal investor global jauh lebih sensitif terhadap:
Vietnam menjadi contoh yang sangat relevan.
Investor datang bukan semata karena upah murah atau tax holiday.
Tetapi karena mereka melihat:
Investor masih bisa menghitung:
Tetapi ada satu risiko yang hampir mustahil dihitung:
Mereka ingin memastikan bahwa:
Karena modal selalu mencari tempat yang aman.
Dan tidak ada pasar yang dianggap aman jika:
Pelemahan Rupiah pada akhirnya bukan hanya persoalan ekonomi makro.
Ia adalah refleksi psikologi pasar terhadap masa depan Indonesia.
Ketika pasar melihat:
maka tekanan terhadap Rupiah menjadi konsekuensi yang nyaris tak terhindarkan.
Karena pasar global tidak hanya membaca angka pertumbuhan ekonomi.
Pasar membaca kualitas institusi.
Pasar membaca independensi hukum.
Pasar membaca keberanian negara menjaga rasa aman bagi investasi dan pengambil kebijakan.
Dan sejarah Indonesia sendiri telah membuktikan:
pemulihan ekonomi nasional tidak pernah lahir semata karena intervensi moneter.
Pemulihan selalu datang ketika:
Artinya, stabilitas Rupiah sejatinya selalu berkaitan dengan stabilitas kepercayaan.
Dan kepercayaan tidak mungkin tumbuh di tengah rasa takut.
Pemberantasan korupsi adalah kewajiban moral dan konstitusional.
Tetapi penegakan hukum juga wajib memiliki:
Karena negara hukum bukan negara yang membuat seluruh pejabat takut bertindak.
Negara hukum adalah negara yang:
Jika hukum berubah menjadi ancaman permanen bagi pengambil kebijakan, maka yang hancur bukan hanya birokrasi.
Yang ikut runtuh adalah:
Sebab mata uang tidak hanya dipengaruhi oleh pasar.
Dan ketika kepercayaan itu mulai retak, maka sesungguhnya yang sedang melemah bukan hanya Rupiah.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, S.H., M.H., C.T.T., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN
Advokat & Mediator Pengadilan
Penulis: M. Supian Noor, S.H., M.H., C.T.T., C.MED
Tidak ada komentar