Hotline News

Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Kasus MBG

waktu baca 1 menit

Penulis: GM

Editor: Liber Simbolon

Rabu, 3 Jun 2026 15:45 10

 

JAKARTA, Beritapresisi.com — Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi tersebut diberitakan sejumlah media nasional usai ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Dikutip dari [CNN Indonesia]
penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

 

Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026.

Tidak lama setelah penetapan tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan pergantian pimpinan di tubuh BGN. Selain Dadan Hindayana, dua wakil kepala badan yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga dicopot dari jabatannya.

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, penyidik Kejaksaan Agung lebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu dini hari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum para tersangka terkait penetapan status hukum tersebut

Penulis: GM

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA