Penulis: GM
Editor: Liber Simbolon


JAKARTA, Beritapresisi.com — Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi tersebut diberitakan sejumlah media nasional usai ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Dikutip dari [CNN Indonesia]
penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026.
Tidak lama setelah penetapan tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan pergantian pimpinan di tubuh BGN. Selain Dadan Hindayana, dua wakil kepala badan yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga dicopot dari jabatannya.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, penyidik Kejaksaan Agung lebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu dini hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum para tersangka terkait penetapan status hukum tersebut
Penulis: GM
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Redaksi
Tidak ada komentar