Hotline News

Benteng Narkoba Jebol dari Dalam: Oknum Sipir Lapas Banjarmasin Duduk di Kursi Terdakwa Kasus Penyelundupan Ekstasi

waktu baca 4 menit
Jumat, 29 Mei 2026 12:28 92

Jaksa Beberkan Dugaan Transaksi Haram di Balik Jeruji; Petugas Lapas Diduga Pasang Tarif Rp100 Ribu per Butir Ekstasi yang Berhasil Diselundupkan

BANJARMASIN, BeritaPresisi.com – Fakta mencengangkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai sipir di Lapas Kelas IIA Banjarmasin justru harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa terlibat dalam dugaan penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke dalam penjara yang seharusnya ia jaga.

Terdakwa Ryan Mufti alias Ryan, petugas pemasyarakatan yang selama ini dipercaya menjaga keamanan warga binaan, didakwa bersama empat terdakwa lainnya, yakni Noval, Muhammad Arifin, Yani Rahman, dan Yani, dalam perkara dugaan permufakatan jahat dan upaya memasukkan narkotika ke lingkungan lapas.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyentuh titik paling sensitif dalam sistem pemasyarakatan: dugaan keterlibatan orang dalam.

Dugaan Jalur Ekstasi Dibuka dari Dalam Lapas

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara bermula pada 25 Desember 2025 ketika Noval diduga berupaya mencari jalan untuk memasukkan lima butir ekstasi ke dalam Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Rangkaian komunikasi kemudian bergerak dari satu pihak ke pihak lain. Dari Noval kepada Muhammad Arifin, lalu kepada Yani Rahman, hingga akhirnya terhubung kepada Ryan Mufti yang saat itu berstatus petugas aktif lapas.

Jaksa mengungkap dugaan bahwa Ryan bersedia membantu proses penyelundupan tersebut dengan imbalan tertentu.

Yang mengejutkan, dalam dakwaan disebut adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp100 ribu untuk setiap butir ekstasi yang berhasil masuk, ditambah satu butir ekstasi sebagai bonus atas jasa yang diberikan.

Apabila dakwaan tersebut terbukti di persidangan, maka perkara ini tidak sekadar berbicara tentang peredaran narkotika, tetapi juga dugaan praktik jual-beli akses keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ketika Penjaga Menjadi Celah Kejahatan

Lapas selama ini dibangun sebagai benteng terakhir untuk memutus mata rantai kejahatan, termasuk peredaran narkotika. Namun perkara yang kini disidangkan justru menghadirkan ironi yang mengusik rasa keadilan publik.

Bagaimana mungkin narkotika dapat menembus lapisan pengamanan jika pihak yang memiliki akses terhadap sistem justru diduga terlibat?

Pertanyaan itulah yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga aparat penegak hukum lainnya terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di dalam lapas dan rumah tahanan.

Namun berbagai pengungkapan kasus menunjukkan bahwa ancaman terbesar terkadang tidak selalu datang dari luar tembok penjara, melainkan dari oknum yang berada di dalam sistem itu sendiri.

Bukan Sekadar Kasus Narkoba Biasa

Pengamat hukum menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tingkat keseriusan perkara menjadi jauh lebih berat dibanding tindak pidana narkotika biasa.

Selain menyangkut narkotika, kasus ini juga menyentuh persoalan integritas aparatur negara, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Kejahatan yang melibatkan aparat penegak aturan dinilai memiliki dampak sosial yang lebih luas karena dapat membuka ruang tumbuhnya jaringan kriminal dari balik jeruji besi.

Tidak sedikit kasus peredaran narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas. Karena itu, setiap dugaan keterlibatan petugas selalu menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.

Persidangan Akan Menguji Seluruh Dakwaan

Meski demikian, seluruh terdakwa tetap memiliki hak konstitusional untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum, termasuk keterangan saksi, barang bukti, petunjuk, maupun pembelaan dari para terdakwa.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

Publik Menanti Fakta yang Lebih Besar

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi transparansi penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Publik menunggu apakah perkara ini hanya melibatkan beberapa orang atau justru membuka tabir jaringan yang lebih luas di balik dugaan peredaran narkotika dari dalam lapas.

Apabila terbukti bersalah, perkara ini menjadi pengingat keras bahwa perang melawan narkoba tidak cukup hanya memburu bandar dan pengedar di luar penjara. Perang itu juga harus menyasar setiap oknum yang diduga menjual kewenangan, membuka akses, dan meruntuhkan benteng pengamanan negara dari dalam.

Ketika penjaga penjara berubah menjadi terdakwa, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

(Tim Investigasi BeritaPresisi.com)

Catatan Redaksi: Seluruh terdakwa dalam perkara ini masih berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai dilaksanakan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA