Penulis: GM
Editor: Liber Simbolon

Polemik Dana PI pada PT SPRH tak Tuntas, Mantan Bupati Rohil Afrizal Disebut Dapat Rp12 Miliar

Pekanbaru,Beritapresisi.com – Penyelesaian kasus korupsi ditubuh Badan Usaha Milik Daerah Rokan Hilir sanpai saat ini belum tuntas, penyidikan kasus Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima oleh PT. SPRH, belum menyentuh sampai ke aktor utamanya dan pada fakta pesidangan sosok mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Afrizal Sintong disebut-sebut itu, menerima aliran dana hingga Rp12 miliar dari PT SPRH,namun hingga saat ini yang bersangkutan masih sebatas saksi dan belum tersentuh oleh hukum.
Dalil tersebut mengemuka dalam sidang korupsi, yang menghadirkan saksi Afizal Sintong atas sidang yang menjerat mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman yang digelar pada hari Kamis (21/5/2026). Dimana pada agenda persidangan di Pengadilan Tipikor itu, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jefisa mengungkap sejumlah pencairan dana PT SPRH tersebut.
JPU Tomi Jefisa mengatakan sejumlahan pencairan dana PT SPRH tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik Afrizal Sintong kesaksian ini juga disampaikan oleh saksi Sundari bendahara PT SPRH mengakui adanya penarikan dana Rp300 juta pada Agustus 2024, yang sebagian diantaranya itu untuk pembayaran “baju Afrizal Sintong” di Jakarta senilai Rp50 juta.
Tidak hanya itu, pada Oktober 2024, dana Rp300 juta lagi dicairkan, dengan Rp35 juta diantaranya yaitu untuk tim IT yang dipakai mendukung pemenanganya Pilkada Bupati Rohil. Saksi juga menyebutkan, penyaluran Rp50 juta untuk kampanye Afrizal Sintong, ada diserahkan kepada Khairudin merupa Sekretaris PT SPRH.
Yang paling mencolok itu pada November 2024, ada terdapat pencairan dana sebesar Rp2 miliar yang diklaim untuk kepentingan Afrizal Sintong. Dana tersebut diantarkan oleh seseorang bernama Junaidi ke Mess Bupati Rohil, yang diterima oleh istri serta anak Sintong.
Terkait hal itu, Afrizal Sintong membantah keras menerima aliran dana sebesar Rp12 miliar tersebut. “Tidak betul,” tegasnya saat diperiksa sebagai saksi.
JPU menyatakan akan mendalami semua keterangan saksi, termasuk kemungkinan menghadirkan pihak lain terlibat didalam aliran dana itu. Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, yang termasuk sejumlah akademisi.

Foto : Persidangan Raman mantan Dirut PT.SPRH, menghadirkan saksi Afrizal Sintong Mantan Bupati Rokan Hilir
Di tempat terpisah saat diminta tanggapanya Lembaga INPEST, minta Kejaksaan Tinggi Riau mendalami penyidikanya dan atas pengakuan para saksi tak mungkin mereka mengarang cerita dan bersaksi palsu sehingga kami meyakini bahwa para saksi berkata jujur, maka untuk itu kami dari lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi mendorong Hakim memerintahkan Jaksa untuk mendalami penyidikan sebab bila mana ada dua atau lebih saksi yang menyatakan maka bisa dijadikan saksi fakta yaitu melihat dan melakukan sesuai dengan pasal 184 KUHP.
Kami akan melakukan demo besar besaran di Kejati Riau agar mereka melakukan pemeriksaan secara transparan atas dugaan korupsi tersebut dan juga terhadap dana deviden 331 M yang tidak disentuh oleh penyidik kemana penggunaan dana deviden yang disetor ke Kas daerah pada tahun 2024 tersebut belum masuk dalam penyidikan Kejati Riau, sebut Ir.Ganda Mora.,SH.,M.Si selaku ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kepada wartawan (22/05/2026).
Penulis: GM
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Redaksi
Tidak ada komentar