Hotline News

DPN INPEST Sorot Proyek Irigasi Rawa Tebas Rp22,7 Miliar Material Kayu, Mutu Pekerjaan dan K3 Dipertanyakan

waktu baca 2 menit

Penulis: Redaksi

Editor: Radiman Lah

Jumat, 19 Jun 2026 03:45 7

Foto dokumentasi istimewa

Pontianak, beritapresisi.com – DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menyoroti sejumlah temuan lapangan pada proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas Komplek Kebun Jeruk di Kabupaten Sambas yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak.

Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026). Berdasarkan data papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp22.794.979.000 dengan pelaksana PT Anugrah Bayu Raya Perkasa.

Foto dokumentasi istimewa

Ketua Umum DPN INPEST Marganda Simamora mengatakan, pihaknya menemukan penggunaan material kayu yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut terkait asal-usul dan legalitasnya. Menurutnya keterbukaan informasi mengenai sumber material penting untuk memastikan seluruh bahan yang digunakan dalam proyek pemerintah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tim investigasi juga menemukan penggunaan alat pencampur beton (molen) dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan. Kondisi tersebut, menurut Marganda perlu mendapat perhatian guna memastikan metode pekerjaan yang diterapkan telah sesuai dengan spesifikasi teknis serta standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Tidak hanya menyoroti aspek material dan metode pekerjaan, tim investigasi juga mencatat sejumlah pekerja di lokasi proyek tidak tampak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap sebagaimana lazim diterapkan pada pekerjaan konstruksi.

Atas temuan tersebut, Ketua umum DPN INPEST meminta pihak pelaksana proyek meningkatkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja di lapangan.

Selain aspek material dan mutu pekerjaan, INPEST pusat juga mendorong dilakukan verifikasi terhadap pemenuhan aspek K3 serta kompetensi tenaga kerja yang terlibat dalam proyek. Menurut Marganda, pihak pelaksana perlu membuka data tenaga kerja dan personel teknis yang terlibat guna memastikan kesesuaian kompetensi dan sertifikasi kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan jasa konstruksi.

“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan kualitas pekerjaan sehingga hasil pembangunan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain mutu pekerjaan, aspek keselamatan kerja dan kompetensi tenaga kerja juga harus menjadi perhatian bersama,” ujar Ketua umum DPN INPEST.

INPEST juga mendorong BWS Kalimantan I Pontianak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana untuk membuka informasi terkait spesifikasi teknis, pengawasan mutu pekerjaan, penerapan K3, dan pemenuhan kompetensi tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Kalimantan I Pontianak, PPK proyek, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi

Editor: Radiman Lah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA