Hotline News

Merasa Diintimidasi Wartawan KompasAkses.com Laporkan Yan ke Polres Sambas

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 14:52 12

Foto Wartawan KompasAkses.com MAR usai membuat laporan di Polres Sambas.

Sambas, Beritapresisi.com – Seorang wartawan KompasAkses.com berinisial MAR mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait pekerjaan proyek rabat beton Tahun Anggaran 2025 di Dusun Pimpinan, Desa Pipit Teja, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim di lapangan, peristiwa tersebut terjadi hari ini, Kamis (30/7/2026) di kediaman pelaksana proyek berinisial YAN di Kecamatan Teluk Keramat.

Menurut keterangan MAR, kedatangannya bertujuan meminta klarifikasi terkait pekerjaan proyek rabat beton yang sebelumnya telah menjadi objek pemberitaan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media.

Sebelum mendatangi pelaksana proyek, MAR mengaku terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pipit Teja.

“Dari pihak kepala desa saya diarahkan agar melakukan konfirmasi langsung kepada pelaksana proyek, yaitu YAN,” ujar MAR.

Berbekal arahan tersebut, MAR kemudian mendatangi kediaman YAN dengan maksud memperoleh penjelasan dan klarifikasi mengenai pekerjaan proyek yang dimaksud.

Namun, menurut pengakuan MAR, proses konfirmasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ia mengaku justru mengalami dugaan intimidasi yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Korban mengaku sempat dipiting, dicekik, serta dipukul sebanyak dua kali pada bagian tangan.

Setelah berhasil meninggalkan lokasi, MAR mengaku hendak pulang ke rumahnya. Namun, ia menyatakan merasa takut karena mendapati terduga pelaku berada di sekitar kediamannya.

Merasa keselamatannya terancam, MAR kemudian mendatangi Polres Sambas untuk membuat laporan pengaduan dan meminta perlindungan hukum atas peristiwa yang dialaminya.

Hingga berita ini diterbitkan, YAN belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media ini telah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi, namun belum mendapat respons.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkara yang dilaporkan tersebut kini menunggu proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih sebatas pengakuan pelapor dan belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA