Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon

JAKARTA ,BeritaPresisi.Com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Poin-Poin Utama Perkembangan Kasus:
Pihak yang Diamankan: Tim penindakan KPK mengamankan sebanyak 17 orang. Di antaranya mencakup pejabat eselon I seperti Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, dua Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), serta politikus seperti Fahd A Rafiq.
Barang Bukti Ratusan Miliar: Dalam operasi tersebut, KPK menyita sekitar 20 koper berisi uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.
Fokus Dugaan Perkara: Penindakan ini berkaitan dengan dugaan suap dan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan pihak swasta dan pejabat pertanahan di wilayah Jabodetabek, termasuk Bogor.
Sikap Kementerian ATR/BPN: Wakil Menteri ATR/BPN menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Sesuai dengan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 \times 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan serta mengumumkan konstruksi perkara secara resmi. (Liber Simbolon)
Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Jakarta
Tidak ada komentar