Penulis: Robin Turnip
Editor: Liber Simbolon
Kapolresta Denpasar, Bali, BeritaPresisi.com – Sebuah potongan video yang menarasikan Kapolresta Denpasar merampas telepon genggam (ponsel) milik seseorang yang mengaku sebagai wartawan di Polsek Kuta memicu beragam tanggapan publik di media sosial. Namun, setelah kronologi utuh dijelaskan, fakta di lapangan menunjukkan konteks yang jauh lebih kompleks daripada cuplikan video yang beredar luas tersebut.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tudingan perampasan ponsel tersebut sama sekali tidak benar. Menurutnya, tindakan yang diambil petugas di lapangan semata-mata bertujuan menjaga situasi tetap kondusif agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Peristiwa ini bermula dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dalam perkara tersebut, pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan itu sebenarnya berstatus sebagai pihak terlapor, bukan pelapor ataupun jurnalis yang sedang melakukan aktivitas peliputan resmi.
Berdasarkan keterangan pelapor dan sejumlah saksi:
Kombes Pol. Leonardo menjelaskan bahwa saat berada di Polsek Kuta, terlapor datang dalam kondisi yang diduga kuat di bawah pengaruh minuman beralkohol, bahkan masih membawa sebotol minuman keras.
Di kantor polisi, pria tersebut mendadak mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun, saat petugas meminta menunjukkan kartu pers sebagai bukti identitas profesinya, ia berdalih bahwa kartu tersebut tertinggal di kamar hotelnya.
Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar hadir langsung ke Polsek Kuta untuk memantau jalannya pemeriksaan sekaligus memastikan situasi tetap aman. Pada momen inilah kesalahpahaman video perekaman itu terjadi. Kapolresta meminta agar aktivitas perekaman video dihentikan sementara demi menjaga ketertiban ruang pemeriksaan.
”Saya hanya meminta agar aktivitas merekam dihentikan sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara. Tidak ada tindakan perampasan telepon genggam sebagaimana yang dinarasikan dalam video yang beredar,” tegas Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.
Ia menambahkan, karena status yang bersangkutan adalah terlapor, proses pemeriksaan harus berjalan tertib dan formal. Kondisi fisik terlapor yang belum stabil akibat pengaruh alkohol juga menjadi pertimbangan polisi untuk menunda pemeriksaan demi hasil yang optimal.
Di sisi lain, perkembangan pemeriksaan menunjukkan fakta baru. Hasil tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar terhadap terlapor menunjukkan hasil positif mengandung benzodiazepine (psikotropika golongan penenang).
Meski demikian, Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya belum bisa langsung menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika atau zat terlarang secara ilegal.
”Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih harus didalami sesuai mekanisme yang berlaku, karena masih ada kemungkinan penggunaan obat tersebut berdasarkan resep dokter atau indikasi medis lainnya,” jelas Kapolresta.
Menutup keterangannya, Kapolresta Denpasar mengimbau masyarakat luas untuk lebih bijak dan menyaring informasi yang beredar di media sosial. Potongan video berdurasi beberapa detik sering kali kehilangan konteks utuh dan berpotensi menggiring opini yang keliru di tengah masyarakat.
Polresta Denpasar menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus hukum. Publik diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak berwenang. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penilaian yang adil hanya bisa tegak jika melihat kronologi secara utuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Robin Turnip)
Penulis: Robin Turnip
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Bali
Tidak ada komentar