Hotline News

Mantan Bupati Maluku Tengah di Lingkaran Dugaan Korupsi KTM; Rp. 29 Miliar Dilaporkan Menguap

waktu baca 5 menit

Penulis: F4S

Editor: OPE

Kamis, 11 Jun 2026 03:58 27

MASOHI, BeritaPresisi.com Mantan Bupati Maluku Tengah dua periode Abdullah Tuasikal, dituding berada di lingkaran dugaan Korupsi proyek mangkrak Kota Mandiri Terpadu (KTM).

Proyek yang berada di kawasan Pulau Seram bagian Utara tepatnya di Kobisonta Kabupaten Maluku Tengah ini bernilai Rp 36 miliar.

Dari angka ini BPK RI menilai sebanyak Rp.29 miliar menguap. Pada sisi lain, proyek ini mangkrak dan masyarakat tidak menikmati program pemerintah itu.

DEMO MAHASISWA

Atas dugaan penyimpangan ini para mahasiswa melakukan aksi demo di Masohi, Ibukota Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (9/6/2026).

Adalah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Pemuda Islam (GPI), dan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) menggelar aksi.

Kantor Bupati Maluku Tengah dan Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah jadi sasaran aksi.

Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mengusut tuntas proyek jumbo tersebut.

“Anggaran Rp29 miliar, namun faktanya proyek mangkrak. Masyarakat tidak dapat merasakan manfaat proyek ini, ” ungkap Ketua KAMMI, Sultan Mussa saat berorasi.

NAMA ABDULLAH TUASIKAL

Dalam aksi itu, pendemo menyentil nama Abdullah Tuasikal. Mereka menuding mantan Bupati Maluku Tengah dua periode (2002-2007; 2007-2012) itu berada di balik paket tersebut.

Pendemo juga membeberkan nama sejumlah perusahaan dan konsultan perencana yang disebut-sebut  ikut menikmati aliran dana proyek.

Perusahaan dan konsultan itu Seperti CV RUC dan CV GHC, PT KL, PT AWKM, PT MP, serta CV TC dan RF. “Mereka diduga ikut menggasak uang negara, ” beber Ketua LMND, Moh Rengur.

RESPONS BUPATI

Menanggapi aksi ini, Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir angkat bicara. Selain menemui massa aksi ia juga berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa.

“Saya akan tindak lanjuti tuntutan teman-teman mahasiswa, ” singkat Zulkarnain di hadapan para pendemo.

Tak sampai disitu, Bupati Zulkarnain juga menyatakan keinginannya untuk membangun kembali KTM sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Apalagi, katanya, pertumbuhan ekonomi baru sudah tertuang dalam arah kebijakan pembangunan daerah Maluku Tengah 2027.

‘’Pengembangan KTM merupakan satu dari delapan arah kebijakan kami,’’ tandasnya.

Selain di Kantor Bupati, Aliansi Mahasiswa juga menduduki Kantor Kejari Maluku Tengah. Mereka menyampaikan desakan yang sama kepada Kajari, Herbeth Pesta Hutapea.

Para mahasiswa menuntut kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap temuan BPK tahun anggaran 2011 yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp29 miliar.

“Proyek ini harus dibuka kembali, karena sejauh ini belum ada kejelasannya,” tegas salah satu orator, Eko Putro Yoisangadji.

LAPORAN BPK RI

Sekedar tau Pemerintah mengalokasikan Rp36 miliar dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

Proyek KTM di kawasan transmigrasi Kobisonta itu untuk membangkitkan sektor riil pertanian, perdagangan dan industri pengolahan bahan baku.

Dari total anggaran itu, Pemda Maluku Tengah menggelontorkan Rp29 miliar. Namun pada tahun 2012, BPK RI mencium adanya aroma korupsi.

BPK sekaligus mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk mendapat tindak lanjut. Sayangnya, hingga tahun 2026, APH tidak dapat menindaklanjuti laporan BPK itu.

LANGKAH HUKUM

Belum lagi kejaksaan mengambil langkah hukum, Abdullah Tuasikal, justru duluan mengambil langkah hukum. Ia melaporkan para mahasiswa pendemo ke kepolisian.

Anggota DPR RI (2019-2024) ini mengambil jalan hukum dengan melaporkan pembuat flayer/ poster Kota Terpadu Mandiri ke kepolisian.

Tak hanya melaporkan pembuat poster, ia juga melaporkan tiga koordinator aksi yang namanya tercantum dalam materi publikasi.

Informasi media ini, sebelumnya terjadi aksi demo aliansi mahasiswa, sudah  beredar seruan aksi pengusutan dugaan korupsi KTM dalam bentuk poster atau flayer.

Tuasikal menyampaikan laporan polisi melalui kuasa hukum Law Nirahua & Patners di Polres Maluku Tengah, Selasa (9/6).

Laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menurut kuasa hukum Tuasikal, Irnawati Bella dan Anastasia E. Patriasina, laporan tersebut berawal dari unggahan poster digital yang muncul pada 8 Juni 2025.

Poster digital ini beredar melalui akun anonim bernama “Miranti” di Grup Facebook Gerbang Malteng. “Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek KTM Tahun 2011,” bunyi narasi flayer..

Selain itu ada foto kliennya dengan gambar sedang memegang uang pecahan Rp100 ribu.

TIGA KOORDINATOR

Selain itu, poster tersebut juga mencantumkan nama Koordinator Aksi demonstrasi masing-masing Sultan Syaifullah Mussa, Moh Bakri Rengur dan Eko Putra Yoisangadji.

“Tampilan visual dan narasi dalam poster itu secara jelas menggiring opini publik bahwa klien kami terlibat dalam praktik korupsi dan menikmati hasil kejahatan,” tegas Irnawati.

Penggunaan foto dan identitas kliennya tanpa persetujuan. Karena itu, kuasa hukum menilai penyebaran poster tersebut telah merugikan nama baik kliennya.

Irnawati menegaskan akibat penyebaran poster tersebut, kliennya mengalami kerugian moril, dan reputasi sosial.

Padahal sampai saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan kliennya terbukti bersalah atas dugaan korupsi.

Karena itu Irnawati berharap kepolisian menindaklanjuti laporan mereka secara profesional dan objektif.

Penanganan perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya sekaligus efek jerah terhadap penyebaran informasi yang merugikan nama baik seseorang.

KADALUARSA

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Herbeth Pesta Hutapea menegaskan sesuai KUHP dan KUHAP, kasus dugaan korupsi KTM masih bisa diusut.

“Untuk masa kedaluwarsa KTM, penyidik masih bisa melakukan pengusutan,” tegasnya.

Hanya saja ia menegaskan kalau Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tidak menangani kasus tersebut.

“Di Kejaksaan Tinggi Maluku, karena itu aspirasi massa aksi akan kami sampaikan ke Kejati Maluku, ” tandas Hutapea. (*)

Penulis: F4S

Editor: OPE

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA