Hotline News

DPP GMPR: Jangan Jadikan Anggota sebagai Kambing Hitam, Pimpinan Kanwil Ditjenpas Riau Harus Bertanggung Jawab dan Mundur

waktu baca 2 menit

Penulis: Dadang

Editor: Rio

Selasa, 28 Jul 2026 13:34 4

 

Pekanbaru, beritapresisi.com– Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) menilai respons Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau terkait dugaan narapidana berinisial Ibnu keluar dari lapas tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi kepada petugas di lapangan.

Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd, menegaskan bahwa apabila benar terdapat pengakuan seorang tersangka mengenai praktik keluar-masuk narapidana dengan dugaan adanya pembayaran sejumlah uang, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan individu semata, melainkan harus ditelusuri hingga ke tingkat pengawasan dan tanggung jawab pimpinan.

«”Jangan hari ini Kanwil mengatakan setelah peristiwa terjadi seolah-olah seluruh kesalahan ditimpakan kepada anggota. Itu sama saja mengambinghitamkan bawahan. Dugaan keluar-masuknya narapidana sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat selama ada pihak yang mampu membayar. Karena itu, jangan hanya berhenti pada petugas, tetapi bongkar siapa yang bertanggung jawab dalam sistem pengawasannya,” tegas Ali Jung-Jung Daulay.»

DPP GMPR menilai, apabila pengawasan berjalan efektif, praktik yang diduga berlangsung secara berulang tidak mungkin terjadi tanpa terdeteksi. Oleh sebab itu, Kanwil Ditjenpas Riau harus bertanggung jawab secara moral dan administratif atas polemik yang mencoreng integritas lembaga pemasyarakatan.

«”Ikan itu busuk dari kepalanya. Karena itu, kami meminta Kepala Kanwil Ditjenpas Riau segera mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas rusaknya kepercayaan publik. Jangan sampai bawahan dijadikan tameng untuk menutupi kegagalan kepemimpinan,” lanjutnya.»

Selain itu, DPP GMPR meminta Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan dugaan keluar-masuk narapidana tersebut. Menurut DPP GMPR, aparat penegak hukum harus menelusuri setiap dugaan aliran dana, mengidentifikasi pihak yang menerima maupun pihak yang memberikan, serta mengungkap apakah terdapat jaringan atau mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

«”Kami juga mendesak Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi tersebut, menelusuri setiap aliran dana, memeriksa seluruh rekening maupun pihak-pihak yang diduga terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga terang ke mana dana itu mengalir dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ali Jung-Jung Daulay.»

DPP GMPR juga mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu. Menurut DPP GMPR, pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pemasyarakatan di Provinsi Riau

Penulis: Dadang

Editor: Rio

Sumber Foto: GMPR

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA