Jakarta, BeritaPresisi.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama publik, ahli hukum, akademisi, hingga praktisi. Kehadirannya dinilai sangat mendesak mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara dari anggaran pembangunan, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa. Demikian dikatakan Fajar Sinuraya, SH pada Kamis (10/9/2026) di Warung Pemuda Merga Silima, Cawang-Jakarta.
Pokok Analisis dan Pendapat Hukum
- Roh Memiskinkan Koruptor: UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ini dinilai kurang menggigit. Marwah RUU Perampasan Aset hadir untuk mengejar seluruh kekayaan hasil kejahatan, termasuk aset yang dialihkan atau diatasnamakan keluarga seperti istri dan anak.
- Efek Jera dan Pembuktian Terbalik: Regulasi ini memperkuat asas pembuktian terbalik. Tersangka atau terdakwa wajib membuktikan asal-usul perolehan hartanya secara sah. Jika gagal, negara berhak langsung merampasnya.
- Penerapan Universal: Regulasi ini bersifat umum dan tidak tebang pilih. Pengawasan tidak hanya menyasar kalangan tertentu, melainkan seluruh elemen pejabat publik dan swasta yang terbukti menikmati aliran dana ilegal atau gratifikasi dari kebocoran APBN.
- Hukuman Tambahan & Sanksi Sosial: Selain hukuman fisik (seperti vonis seumur hidup pada kasus Akil Mochtar), pembatasan hak politik hingga pengusulan sanksi sosial dinilai perlu untuk melengkapi hukuman badan dan perampasan harta.
- Studi Banding Global: Negara seperti Tiongkok menjadi contoh nyata bagaimana ketegangan regulasi serta tindakan tegas hukum mampu menekan angka kejahatan korupsi secara masif.
Perspektif Hukum dan Sosialisasi
- Akar Budaya Gratifikasi: Kebiasaan memberi upeti atau gratifikasi yang berakar sejak zaman kolonial harus diputus melalui kepastian hukum yang tegas.
- Asas Hukum Fictio Iuris: Begitu undang-undang ini disahkan, seluruh warga negara dianggap mengetahui dan wajib patuh (presumption of knowledge).
- Penyitaan oleh Negara: Melalui eksekutor, baik jaksa maupun putusan hakim, negara bertindak langsung sebagai panglima tertinggi dalam mengeksekusi aset kejahatan demi memulihkan kerugian keuangan publik.
Sambung Fajar Sinuraya, SH bahwa meskipun efek jera sulit diukur secara statistik karena potensi kejahatan yang dinamis, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum paling realistis saat ini untuk menjamin bahwa korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang menguntungkan. (Liber Simbolon)
Tidak ada komentar