Hotline News

Advokat PERKADIN Resmi Dilantik Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Ketua Umum Tekankan Integritas, Profesionalisme, dan Pengabdian kepada Masyarakat

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Jul 2026 06:39 4

Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan advokat yang berasal dari Organisasi Advokat Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PERKADIN) berlangsung khidmat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Momentum tersebut menjadi tonggak penting bagi para advokat yang resmi memasuki profesi sebagai penegak hukum dengan kewajiban menjunjung tinggi integritas, independensi, profesionalisme, serta kode etik advokat.

BANJARMASIN – BeritaPresisi.com

Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Selasa (28/7/2026), saat sejumlah advokat dari Organisasi Advokat Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PERKADIN) resmi diambil sumpah dan dilantik.

Prosesi pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang mengambil sumpah para advokat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai syarat sebelum menjalankan profesi advokat secara penuh.

Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Umum PERKADIN, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., jajaran pengurus organisasi, keluarga peserta, serta tamu undangan yang memberikan dukungan kepada para advokat yang baru resmi memasuki profesi sebagai salah satu unsur penegak hukum di Indonesia.

Prosesi pengambilan sumpah merupakan tahapan yang memiliki makna konstitusional dan moral. Dengan mengucapkan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi, para advokat menyatakan komitmennya untuk menjalankan profesi secara jujur, bertanggung jawab, mandiri, serta menjunjung tinggi hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Ketua Umum PERKADIN, M. Supian Noor, menyampaikan bahwa keberhasilan mengikuti seluruh tahapan hingga pengambilan sumpah bukanlah akhir dari proses pembelajaran, melainkan awal dari pengabdian yang sesungguhnya kepada masyarakat.

Menurutnya, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat dituntut tidak hanya memiliki kemampuan hukum yang baik, tetapi juga integritas moral, keberanian menegakkan keadilan, serta kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat.

“Advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, setiap advokat harus menjaga independensi, profesionalisme, serta kehormatan profesi dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dinamika perkembangan hukum nasional menuntut advokat untuk terus meningkatkan kapasitas melalui pendidikan berkelanjutan, penguasaan regulasi terbaru, kemampuan litigasi maupun nonlitigasi, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan hukum.

Selain kompetensi akademik dan keterampilan praktik, Ketua Umum PERKADIN menegaskan bahwa etika profesi harus selalu menjadi pedoman utama. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat hanya dapat dipertahankan apabila setiap advokat menjalankan tugas secara objektif, jujur, independen, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Pelantikan tersebut juga menjadi momentum bagi PERKADIN untuk kembali menegaskan komitmennya dalam membangun organisasi advokat yang profesional, modern, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui berbagai program pendidikan profesi, pelatihan berkelanjutan, seminar, dan penguatan etika profesi, PERKADIN berupaya mencetak advokat yang memiliki kemampuan hukum yang unggul sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Suasana haru turut mewarnai prosesi pelantikan ketika para advokat yang baru diambil sumpah menerima ucapan selamat dari keluarga, rekan sejawat, dan para pengurus organisasi. Momen tersebut menjadi simbol keberhasilan menempuh perjalanan panjang menuju profesi advokat sekaligus awal dari tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dengan telah dilaksanakannya pengambilan sumpah oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, para advokat yang dilantik kini secara resmi memiliki kewenangan menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan mereka mampu menjadi advokat yang berintegritas, profesional, independen, serta senantiasa mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.

(Redaksi BeritaPresisi.com)

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA