Hotline News

Yayasan Salamba: Desak APH Hentikan Perambahan di Hutan Lindung Ulak II

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Mei 2026 08:09 68

Kampar, beritapresisi.com- Pembangunan perkebunan kelapa sawit terus mengalami peningkatan di berbagai daerah di Indonesia khususnya di Provinsi Riau, nilai ekonomo kelapa sawit meningkat dan menjajnjikan untuk kehidupan yang lebih baik  sehingga tidak sedikit masyarakat, pengusaha maupun koorporasi melakukan pengembangan usaha perkebuan  sawit di kawasan hutan.

Deforestasi hutan terus berlanjut paska terbitnya UU Cipta Kerja NO 10 Tahun 2020, yang seharusnya penguasaan hutan setelah efektifnya UUCK tersebut maka setiap orang yang merusak,menguasai dan mengusahai hutan dapat ditindak dan dikenai hukuman pidana, tidak masuk dalam kategori keterlanjuran atau prosedur  pembayaran denda sebagaimana diatur dalam prosedur pasal 110 A ataupun 110B  UUCK.

Peran ninik mamak atau pemangku adat disuatu areal persukuan sangat penting untuk menjaga pelestarian alam dan tidak terjadi jual beli lahan yang cukup luas, dimana areal tersebut bukan lagi diperuntukkan untuk anak kemanakan atau anak cucu tetapi justru di perjual belikan kepada pengusaha dari luar daerah, seperti terjadi di Desa Setingkai, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Diperkirakan  ribuan hektar lahan  telah di jual  untuk usaha perkebunan sawit  dengan merusak hutan lindung membangun  teras di  lereng-lereng bukit dengan alat berat Exavator  untuk dijadikan tempat penanaman kelapa sawit skala luas.

Yayasan Salamaba Minta Aparat Penegak Hukum Menghentikan Perambahan 

Kami telah berkoordinasi dengan Polisi Daerah Riau untuk dapat mengusut dan menyelidiki terkait perambahan hutan lindung Ulak II di Desa Setingkai Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar agar dapat segera dihentikan dan di lakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil pihak pihak yang terkait diantaranya, Ninik Mamak , Kepala Desa, pihak penjual dan pembali termasuk pemilik exavator yang bekerja untuk merusak hutan lindung tersebut, agar deforestasi tidak berlanjut untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan, kita minta pihak penyidik Polda Riau serius dalam menangani laporan dan informasi masyarakat demi hukum dan keberlangsungan lingkungan hidup yang asri, sebagaimana kami turut mendukung porgram Polda Riau yaitu GreenPolice , sebut Ir. Marganda Simamora.SH,. M.Si aktivis lingkungan yang akrab di panngil Ganda Mora menyampaikan kepada wartawan minggu (10/05/2026)

Desakan yang sama juga disampaiakn masyrakat setempat  Rudy, meminta  agar daerahnya tidak terjadi bencana alam di hari yang akan datang maka hutan lindung yang masih tersisa harus dijaga dan dilestarikan, kami mendukung Polda Riau dapat mengusut dan menghentikan segala perambahan dan alih fungsi hutan di Kampar Kiri dan XII Koto Kampar, yang makin hari makin meluas, sekelumit yang berbuat nanti imbasnya kesemua masyarakat sebut Rudy kepada wartawan Minggu (10/05/2026)

 

Editotor : Redaksi 003

 

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA