
Kampar, beritapresisi.com- Pembangunan perkebunan kelapa sawit terus mengalami peningkatan di berbagai daerah di Indonesia khususnya di Provinsi Riau, nilai ekonomo kelapa sawit meningkat dan menjajnjikan untuk kehidupan yang lebih baik sehingga tidak sedikit masyarakat, pengusaha maupun koorporasi melakukan pengembangan usaha perkebuan sawit di kawasan hutan.

Deforestasi hutan terus berlanjut paska terbitnya UU Cipta Kerja NO 10 Tahun 2020, yang seharusnya penguasaan hutan setelah efektifnya UUCK tersebut maka setiap orang yang merusak,menguasai dan mengusahai hutan dapat ditindak dan dikenai hukuman pidana, tidak masuk dalam kategori keterlanjuran atau prosedur pembayaran denda sebagaimana diatur dalam prosedur pasal 110 A ataupun 110B UUCK.
Peran ninik mamak atau pemangku adat disuatu areal persukuan sangat penting untuk menjaga pelestarian alam dan tidak terjadi jual beli lahan yang cukup luas, dimana areal tersebut bukan lagi diperuntukkan untuk anak kemanakan atau anak cucu tetapi justru di perjual belikan kepada pengusaha dari luar daerah, seperti terjadi di Desa Setingkai, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Diperkirakan ribuan hektar lahan telah di jual untuk usaha perkebunan sawit dengan merusak hutan lindung membangun teras di lereng-lereng bukit dengan alat berat Exavator untuk dijadikan tempat penanaman kelapa sawit skala luas.
Yayasan Salamaba Minta Aparat Penegak Hukum Menghentikan Perambahan
Kami telah berkoordinasi dengan Polisi Daerah Riau untuk dapat mengusut dan menyelidiki terkait perambahan hutan lindung Ulak II di Desa Setingkai Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar agar dapat segera dihentikan dan di lakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil pihak pihak yang terkait diantaranya, Ninik Mamak , Kepala Desa, pihak penjual dan pembali termasuk pemilik exavator yang bekerja untuk merusak hutan lindung tersebut, agar deforestasi tidak berlanjut untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan, kita minta pihak penyidik Polda Riau serius dalam menangani laporan dan informasi masyarakat demi hukum dan keberlangsungan lingkungan hidup yang asri, sebagaimana kami turut mendukung porgram Polda Riau yaitu GreenPolice , sebut Ir. Marganda Simamora.SH,. M.Si aktivis lingkungan yang akrab di panngil Ganda Mora menyampaikan kepada wartawan minggu (10/05/2026)
Desakan yang sama juga disampaiakn masyrakat setempat Rudy, meminta agar daerahnya tidak terjadi bencana alam di hari yang akan datang maka hutan lindung yang masih tersisa harus dijaga dan dilestarikan, kami mendukung Polda Riau dapat mengusut dan menghentikan segala perambahan dan alih fungsi hutan di Kampar Kiri dan XII Koto Kampar, yang makin hari makin meluas, sekelumit yang berbuat nanti imbasnya kesemua masyarakat sebut Rudy kepada wartawan Minggu (10/05/2026)
Editotor : Redaksi 003
Tidak ada komentar