Penulis: Jarian
Editor: Liber Simbolon

PEKANBARU, BeritaPresisi.Com – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Zulkifli, mantan Kuasa Hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis (10/9/2026) petang. Selain pidana penjara, Zulkifli juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp30,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si, Jumat (09/09/2026), menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa perkara korupsi yang menyangkut pengelolaan keuangan publik harus diproses secara serius.
INPEST mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa. Kami berharap putusan ini menjadi bagian dari upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Ganda Mora.»
Menurutnya, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan hanya mengenai lamanya hukuman badan, tetapi juga bagaimana uang negara yang telah dinyatakan menjadi kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Berdasarkan pemberitaan mengenai putusan tersebut, perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT SPRH menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp64,22 miliar berdasarkan audit BPKP. Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, Dedi Saputra dan Muhammad Arief, masing-masing juga dijatuhi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.
Ganda Mora menegaskan, INPEST mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada putusan pidana, tetapi memastikan seluruh mekanisme pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan dan kewajiban membayar uang pengganti, maka aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai negara hanya mendapatkan hukuman penjara, tetapi uang yang menjadi kerugian negara tidak kembali,” tegasnya.
Ia juga meminta agar proses eksekusi terhadap uang pengganti dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk apabila diperlukan melalui penyitaan dan pelelangan aset sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, INPEST menilai putusan terhadap Zulkifli harus menjadi momentum untuk membuka secara terang seluruh rangkaian perkara pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH periode 2023–2024.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, juga telah divonis 11 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 dengan subsider empat tahun penjara.
“INPEST meminta seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara ini diproses sesuai fakta hukum dan alat bukti. Prinsipnya sederhana: siapa yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kerugian negara harus dikembalikan semaksimal mungkin,” kata Ganda Mora.
INPEST, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan perusahaan daerah.
“Ini bukan sekadar soal menghukum pelaku. Yang jauh lebih penting adalah menyelamatkan uang rakyat,” pungkasnya.
Penulis: Jarian
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: DPN Lembaga INPEST
Tidak ada komentar