Hotline News

Didakwa Gelapkan Rp7,8 Miliar, Mantan Kasir PT PLJ Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Penjara

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Jul 2026 00:39 2

 

Jaksa Penuntut Umum Menilai Unsur Dugaan Penggelapan Telah Terpenuhi Berdasarkan Alat Bukti yang Terungkap di Persidangan. Terdakwa Diberi Kesempatan Menyampaikan Pembelaan Sebelum Majelis Hakim Menjatuhkan Putusan. Seluruh Dakwaan Masih Menunggu Penilaian Akhir Pengadilan dan Terdakwa Tetap Berhak Memperoleh Perlindungan Asas Praduga Tak Bersalah.

BANJARMASIN – BeritaPresisi.com

Perkara dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai mencapai Rp7,8 miliar yang menjerat mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) memasuki tahapan penting di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut terdakwa Emi Yuliana dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan surat tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim dengan dihadiri terdakwa beserta penasihat hukumnya dan tim Jaksa Penuntut Umum.

JPU Romly Salijo menyampaikan bahwa tuntutan diajukan setelah penuntut umum menilai seluruh rangkaian pembuktian di persidangan telah memenuhi unsur sebagaimana didakwakan. Penilaian tersebut didasarkan pada alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta hukum yang menurut penuntut umum terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Menurut penuntut umum, seluruh alat bukti yang telah diperiksa di persidangan menjadi dasar dalam menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa. Besaran tuntutan juga disebut telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk fakta yang terungkap selama pemeriksaan perkara.

Perkara ini bermula dari dugaan penggelapan dana perusahaan yang nilainya mencapai sekitar Rp7,8 miliar. Terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut saat masih menjabat sebagai kasir pada PT Panggang Lestari Jaya. Dugaan itu kemudian diproses melalui penyidikan hingga berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan.

Meski demikian, tuntutan jaksa bukanlah putusan yang bersifat final. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, setelah pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Selanjutnya, jaksa dapat memberikan tanggapan (replik), yang kemudian dapat dijawab kembali oleh penasihat hukum melalui duplik apabila diperlukan.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan secara independen seluruh alat bukti, tuntutan penuntut umum, pembelaan terdakwa, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan. Oleh karena itu, meskipun tuntutan pidana telah dibacakan, Emi Yuliana tetap berhak atas perlindungan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Persidangan perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memasuki tahapan musyawarah dan pembacaan putusan.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA