
BANJARBARU – BeritaPresisi.com

Sengketa lahan yang selama bertahun-tahun membayangi pembangunan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya memasuki babak krusial. Mahkamah Agung Republik Indonesia dikabarkan menolak permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel dalam perkara kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pembangunan gedung legislatif baru di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru.
Putusan kasasi tersebut menjadi kemenangan penting bagi para ahli waris almarhum Paiti yang sejak awal memperjuangkan hak atas tanah seluas kurang lebih 20.230 meter persegi yang kini berdiri bangunan DPRD Kalsel yang masih dalam tahap pembangunan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5269 K/PDT/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak pemerintah, sehingga putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.
Dengan putusan tersebut, posisi hukum para ahli waris semakin menguat sebagai pihak yang dinyatakan memiliki hak atas objek tanah sengketa.
Perkara ini memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding sengketa tanah pada umumnya. Pasalnya, objek yang dipersoalkan merupakan lokasi pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dirancang sebagai salah satu simbol baru pusat pemerintahan provinsi di Banjarbaru.
Nilai investasi pembangunan yang besar serta fungsi strategis gedung tersebut menjadikan perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Selama proses sengketa berlangsung, pembangunan gedung DPRD Kalsel diketahui beberapa kali mengalami perlambatan. Bahkan, sejumlah tahapan pekerjaan sempat tertunda karena belum adanya kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah yang digunakan sebagai lokasi proyek.
Pantauan di kawasan pembangunan menunjukkan struktur bangunan utama telah berdiri dengan konstruksi beton yang cukup masif. Namun hingga kini proyek tersebut belum sepenuhnya rampung dan belum dapat difungsikan sebagaimana direncanakan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai masa depan proyek apabila sengketa hukum benar-benar berakhir dengan pengakuan hak atas tanah berada pada pihak ahli waris.
Dalam perkara perdata, penolakan kasasi pada prinsipnya berarti Mahkamah Agung menilai tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Dengan demikian, amar putusan yang telah memenangkan pihak ahli waris tetap berlaku dan mengikat para pihak yang berperkara.
Meski demikian, sistem hukum Indonesia masih membuka ruang bagi upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) apabila ditemukan novum atau alasan hukum lain yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, secara hukum perkara ini belum sepenuhnya tertutup apabila pemerintah memilih menempuh langkah tersebut.
Di tengah munculnya putusan kasasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dikabarkan masih melakukan kajian terhadap isi lengkap putusan Mahkamah Agung.
Pemerintah disebut menghormati proses hukum yang telah berjalan, namun tetap mempelajari kemungkinan langkah hukum lanjutan yang tersedia.
Opsi Peninjauan Kembali menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi ketentuan.
Langkah tersebut dinilai cukup penting mengingat objek sengketa berkaitan dengan aset strategis daerah serta keberlanjutan pembangunan fasilitas publik yang telah menyerap anggaran negara dalam jumlah besar.
Sejumlah kalangan hukum menilai putusan ini dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak sederhana bagi pemerintah daerah.
Selain menyangkut status kepemilikan tanah, perkara tersebut juga berpotensi berimplikasi terhadap aspek administrasi aset daerah, perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga keberlanjutan proyek yang telah berjalan.
Pemerintah daerah pada akhirnya harus menentukan langkah yang paling tepat, baik melalui mekanisme hukum, penyelesaian administratif, maupun pendekatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak menutup kemungkinan pula muncul kebutuhan untuk melakukan penataan ulang terhadap aspek legalitas aset apabila putusan tersebut nantinya berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat diganggu gugat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum atas status tanah merupakan fondasi utama dalam setiap pembangunan infrastruktur pemerintah.
Pembangunan proyek bernilai besar di atas lahan yang masih menyimpan potensi sengketa dapat menimbulkan risiko hukum, administratif, dan keuangan yang sangat besar di kemudian hari.
Selain menghambat pembangunan, sengketa yang berkepanjangan juga dapat memengaruhi efektivitas penggunaan anggaran negara serta mengganggu pelayanan publik yang menjadi tujuan utama pembangunan tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah yang akan ditempuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut. Apakah perkara akan berlanjut melalui Peninjauan Kembali, atau justru dibuka ruang penyelesaian lain yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Yang jelas, putusan kasasi ini telah menjadi babak baru dalam salah satu sengketa lahan paling strategis yang pernah terjadi di Kalimantan Selatan.
BeritaPresisi.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan langkah lanjutan yang diambil para pihak terkait. :::
Tidak ada komentar