Hotline News

SALAMBA Siapkan Gugatan Perdata terhadap PT Tunggal Perkasa Plantation, Dugaan Kolam Limbah Bocor Dibawa ke Pengadilan

waktu baca 3 menit
Selasa, 14 Jul 2026 06:24 33

Organisasi Lingkungan Mengklaim Menemukan Indikasi Kolam Limbah yang Diduga Tidak Memenuhi Standar Kedap Air dan Berpotensi Mencemari Lingkungan. Gugatan Perdata Disebut Akan Diajukan ke Pengadilan Negeri Indragiri Hulu dengan Berlandaskan Regulasi Perlindungan Lingkungan Hidup. Hingga Berita Ini Disusun, Pihak PT Tunggal Perkasa Plantation Belum Memberikan Tanggapan Resmi.

INDRAGIRI HULU – BeritaPresisi.com

Sengketa dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Yayasan Sahabat Alam Bahtera (SALAMBA) menyatakan tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) terkait dugaan pengelolaan kolam limbah yang dinilai tidak memenuhi standar perlindungan lingkungan.

Rencana gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Indragiri Hulu setelah tim hukum SALAMBA menyelesaikan penyusunan dokumen dan alat bukti yang diperlukan.

Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., mengatakan langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan organisasinya di kawasan Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik.

Menurutnya, hasil investigasi menemukan dugaan adanya kolam limbah yang tidak memenuhi standar kedap air sehingga berpotensi menimbulkan rembesan limbah ke dalam tanah.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, ada dugaan kuat pengelolaan kolam limbah di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, tersebut tidak memenuhi standar kedap air. Tindakan ini jelas bertentangan dengan regulasi lingkungan yang berlaku di negara kita,” ujar Marganda kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

SALAMBA menilai kondisi tersebut berpotensi mencemari air bawah tanah serta memberikan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat yang berada di sekitar kawasan.

Gugatan Mengacu PP Nomor 22 Tahun 2021

Marganda menjelaskan bahwa gugatan yang tengah dipersiapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar sehingga tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Selain itu, gugatan juga disebut akan menggunakan pendekatan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) sebagaimana dikenal dalam rezim hukum lingkungan, yang dalam kondisi tertentu dapat diterapkan terhadap dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut SALAMBA, penerapan prinsip tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dokumen Gugatan Sedang Disiapkan

Saat ini, tim hukum SALAMBA masih melakukan finalisasi dokumen sebelum gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Indragiri Hulu.

Organisasi tersebut menyatakan seluruh hasil investigasi akan dijadikan bagian dari materi pembuktian dalam persidangan apabila perkara telah diregister oleh pengadilan.

PT Tunggal Perkasa Plantation Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, PT Tunggal Perkasa Plantation belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan maupun dugaan pengelolaan kolam limbah sebagaimana disampaikan oleh SALAMBA.

Apabila di kemudian hari perusahaan memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi, BeritaPresisi.com akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.

Proses Hukum Masih Akan Berjalan

Rencana gugatan ini merupakan tahapan awal dari proses hukum perdata. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk pembuktian mengenai dugaan pencemaran lingkungan, nantinya akan menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan klaim dari pihak penggugat yang akan diuji melalui mekanisme peradilan.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA