Hotline News

Perbaiki Kualitas Dulu Sebelum Mempidana: Diskusi Publik Soroti Polemik PDAM Tirta Bukit Sulap

waktu baca 7 menit

Penulis: Jhohannes S

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 15 Sep 2026 10:44 3

Lubuklinggau, BeritaPresisi.com — Lintas Pemuda Silampuri menegaskan bahwa pembenahan terhadap PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau harus dimulai dari perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sebelum berbicara mengenai penindakan maupun pemidanaan terhadap pelanggan.

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan penting dalam Diskusi Publik bertajuk “Air untuk Rakyat: Hak Dasar, Kewajiban Warga, dan Tanggung Jawab Negara” yang diselenggarakan Lintas Pemuda Silampuri pada Minggu malam (13/9/2026) di Cafe Hambalayo, Kota Lubuklinggau.

Diskusi tersebut digelar sebagai respons atas polemik pernyataan Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap mengenai penertiban masyarakat yang menggunakan air PDAM tanpa rekening pelanggan dan kemungkinan penerapan proses pidana terhadap dugaan pencurian air.

Koordinator Lintas Pemuda Silampuri, Ahmad J Prayogi, dalam opening speech-nya menyampaikan bahwa forum tersebut sengaja digelar untuk membedah persoalan secara terbuka sekaligus mencari jalan keluar atas berbagai persoalan yang terjadi di tubuh PDAM.

“Kegiatan diskusi ini kita arahkan untuk membedah dan mencari solusi bersama terkait permasalahan dan polemik di tubuh PDAM, terutama isu tentang pemidanaan terhadap pelanggan yang melakukan pencurian air sebagaimana disampaikan langsung oleh Dirut PDAM melalui media sosial,” ujar Yogi.

Menurut Yogi, pernyataan tersebut perlu mendapatkan respons publik agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas tanpa adanya ruang klarifikasi dan dialog antara masyarakat, pemerintah, PDAM, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan kebijakan publik.

“Kami berinisiatif mengadakan diskusi publik ini agar persoalannya tidak menjadi liar dan kita bisa menemukan titik solusinya. Prinsip kami jelas, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Mewakili Wali Kota Lubuklinggau, Asisten I Setda Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi, menyampaikan bahwa persoalan PDAM harus dilihat secara menyeluruh, terutama dari aspek pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kualitas pelayanan publik harus menjadi perhatian utama agar persoalan PDAM tidak terus menjadi pembicaraan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Bagaimana pelayanan publik harus diperbaiki dulu. Jangan sampai ini terus menjadi pembicaraan masyarakat,” ujar Erwin Armeidi dalam forum tersebut.

Lebih lanjut, Erwin juga menyinggung kondisi tata kelola keuangan PDAM berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik dalam dua tahun terakhir.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit tersebut, PDAM belum memperoleh opini dan laporan keuangannya dinilai belum sesuai dengan standar pemerintah.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan PDAM tidak semata-mata berkaitan dengan masyarakat yang belum memiliki rekening pelanggan, tetapi juga menyangkut pembenahan internal, tata kelola, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan perusahaan daerah.

Karena itu, pesan yang mengemuka dari pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam forum tersebut sangat jelas :
“Perbaiki kualitas dulu sebelum mempidana.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang mendapatkan perhatian peserta diskusi.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap, Suhada, SH menyampaikan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan pembenahan internal untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa PDAM telah melakukan perbaikan terhadap sekitar 72 titik pipa yang mengalami kebocoran.

Dalam proses pembenahan tersebut, Dirut PDAM juga menyampaikan bahwa dirinya bahkan menggunakan dana pribadi untuk membantu melakukan sejumlah perbaikan.

“Kami terus fokus bagaimana caranya memperbaiki PDAM,” demikian salah satu penekanan yang disampaikan Direktur Utama PDAM dalam diskusi.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya pembenahan dari sisi teknis, khususnya dalam mengurangi kebocoran jaringan yang tentu memiliki dampak terhadap kontinuitas dan efektivitas distribusi air kepada masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, H. Taufik Siswanto, turut menyampaikan pandangannya terkait polemik penertiban pengguna air PDAM tanpa rekening.

Dalam pandangannya, persoalan PDAM tidak boleh hanya dilihat dari sisi kewajiban masyarakat sebagai pengguna layanan, tetapi juga harus dilihat dari sisi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang baik, adil, dan layak.

H. Taufik Siswanto menekankan bahwa penertiban terhadap masyarakat harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat. Menurutnya, sebelum mengambil langkah yang berpotensi memberikan konsekuensi hukum kepada masyarakat, perlu ada kejelasan mengenai status pelanggan, proses pendataan, mekanisme pemberitahuan, serta ruang bagi masyarakat untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan administrasi.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta memenuhi kewajibannya, sementara hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik justru terabaikan.”

Lintas Pemuda Silampuri memandang langkah pembenahan tersebut perlu diapresiasi, sekaligus harus terus dikawal agar perbaikan tidak hanya berhenti pada persoalan teknis, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola, transparansi, kualitas pelayanan, akuntabilitas keuangan, serta hubungan PDAM dengan masyarakat.

Pengamat senior, Kurniawan Eka Saputra, dalam diskusi memberikan perspektif yang lebih luas mengenai posisi PDAM dalam pemerintahan daerah.

Menurutnya, pembenahan PDAM merupakan bagian dari janji politik Wali Kota kepada masyarakat yang harus diwujudkan melalui kebijakan dan tata kelola yang nyata.

“Pembenahan PDAM adalah janji politik Wali Kota. Jangan jadikan PDAM sebagai bagian dari politik ‘akomodir’.”

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya memastikan bahwa proses pembenahan PDAM dilakukan berdasarkan profesionalisme, kompetensi, kepentingan pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan kepentingan politik praktis.

Kurniawan juga menyoroti pentingnya menjaga PDAM agar tetap menjadi institusi pelayanan publik yang profesional dan mampu memberikan manfaat nyata kepada masyarakat Kota Lubuklinggau.

Dari perspektif hukum, Praktisi Hukum ,Abdul Aziz, S.H., memberikan pandangan tegas terkait polemik pemidanaan pelanggan PDAM.

Ia menyampaikan bahwa dalam persoalan tersebut tidak terdapat legal standing hukum untuk secara serta-merta mempidanakan pelanggan PDAM hanya berdasarkan kondisi belum memiliki rekening pelanggan.

Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting dalam diskusi karena menyangkut batas antara persoalan administrasi pelanggan dengan penerapan hukum pidana.

Forum kemudian menekankan pentingnya membedakan secara jelas antara masyarakat yang benar-benar melakukan tindakan ilegal secara sengaja dengan masyarakat yang memiliki persoalan administrasi, status sambungan, pendataan, atau persoalan pelayanan lainnya.

Dengan demikian, penegakan hukum harus tetap mengacu pada dasar hukum, unsur tindak pidana, proses pembuktian, dan fakta konkret di lapangan, bukan sekadar status seseorang sebagai pengguna air tanpa rekening.

Sementara itu, Akademisi Hansein Arif Wijaya menyoroti persoalan tersebut dari perspektif kebijakan publik dan hubungan antara kualitas pelayanan dengan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan awareness masyarakat melalui pelayanan yang baik memiliki dampak positif terhadap kemauan warga untuk membayar PDAM.

“Kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan akuntabilitas bukan sekadar indikator teknis, melainkan fondasi dalam membangun kepercayaan publik,” jelas Hansein.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk membayar tidak tumbuh hanya melalui tuntutan atau kewajiban, tetapi melalui pengalaman bahwa kewajiban yang mereka tunaikan berbanding lurus dengan pelayanan yang diterima.

“Kesadaran membayar tidak tumbuh hanya dari tuntutan, tetapi dari pengalaman bahwa kewajiban warga berbanding lurus dengan pelayanan yang mereka terima.”

Dalam perspektif tersebut, peningkatan kualitas pelayanan bukan sekadar persoalan teknis PDAM, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.

Hansein juga menegaskan bahwa pada hakikatnya PDAM bukan semata-mata entitas bisnis yang mengejar keuntungan.

“PDAM bukan semata-mata entitas bisnis yang mengejar keuntungan, melainkan instrumen pelayanan publik yang mengemban tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat atas air.”

Dari berbagai perspektif yang disampaikan dalam diskusi, terdapat satu benang merah yang cukup kuat.

Masyarakat memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan. Namun, pada saat yang sama, PDAM dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penertiban terhadap penggunaan air harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan verifikasi yang jelas.

Masyarakat yang benar-benar melakukan tindakan ilegal tentu harus ditindak sesuai hukum.

Namun, masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi, ketidakjelasan status sambungan, atau persoalan pendataan harus diberikan ruang klarifikasi dan penyelesaian administratif terlebih dahulu.

Menutup kegiatan tersebut, Ahmad J Prayogi menegaskan bahwa Lintas Pemuda Silampuri tidak berada pada posisi untuk membenarkan pencurian atau penggunaan air secara ilegal.

Namun, pihaknya menolak apabila persoalan yang belum jelas status dan unsur pelanggarannya langsung diarahkan pada pemidanaan masyarakat.

“Kami tidak sedang mengatakan bahwa masyarakat boleh mencuri air. Tidak. Masyarakat tetap harus taat aturan. Tetapi kami ingin memastikan bahwa sebelum masyarakat ditindak, sistem pelayanan dan administrasinya juga harus diperbaiki,” tegas Yogi.

Menurutnya, membangun PDAM yang sehat tidak cukup hanya dengan meningkatkan pendapatan melalui penertiban pelanggan.

Yang jauh lebih penting adalah membangun kepercayaan publik.

“Kalau pelayanan baik, air mengalir, administrasi jelas, pengaduan mudah, dan masyarakat merasakan manfaat dari apa yang mereka bayar, maka kesadaran masyarakat untuk menjadi pelanggan dan membayar juga akan tumbuh,” ujarnya.

Yogi menegaskan bahwa Lintas Pemuda Silampuri akan terus mengawal persoalan PDAM dan memastikan suara masyarakat tidak berhenti pada forum diskusi.

“Kami berharap diskusi ini tidak berhenti sebagai forum bicara. Kami ingin ada tindak lanjut. Pemerintah memperbaiki pelayanan, PDAM memperbaiki tata kelola, DPRD menjalankan fungsi pengawasan, dan masyarakat juga menjalankan kewajibannya. Karena tujuan akhirnya bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi bagaimana masyarakat Lubuklinggau mendapatkan pelayanan air yang layak,” tutupnya. (Johannes S)

Penulis: Jhohannes S

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Lubuk Linggau

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA