Hotline News

Purbaya Pergi, Polemik Rp120 Triliun Belum Selesai: Rosan Kini Buka Pembicaraan dengan Menkeu Baru

waktu baca 7 menit
Selasa, 15 Sep 2026 02:58 2

Sebelum dicopot, Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menyatakan sekitar Rp120 triliun keuntungan Danantara akan masuk APBN dan menyebutnya sebagai keputusan Presiden Prabowo. Danantara sempat menunjukkan sikap berbeda. Kini, setelah kursi Menteri Keuangan berganti kepada Suahasil Nazara, Rosan Roeslani justru menyatakan persoalan itu akan dibicarakan kembali. Pertanyaan pun mengemuka: apakah Rp120 triliun benar-benar akan masuk kas negara, dan melalui skema hukum apa?

JAKARTA – BeritaPresisi.com

Pergantian Menteri Keuangan ternyata tidak serta-merta mengakhiri polemik Rp120 triliun yang dikaitkan dengan keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia.

Sebaliknya, persoalan itu kini memasuki babak baru.

Purbaya Yudhi Sadewa telah meninggalkan kursi Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin, 14 September 2026. Pergantian tersebut telah dikonfirmasi dalam pemberitaan internasional mengenai reshuffle kabinet.

Namun satu pernyataan besar Purbaya belum memperoleh titik akhir: sekitar Rp120 triliun dari keuntungan Danantara disebut akan masuk ke APBN 2026.

Yang membuat persoalan semakin menarik, Purbaya sebelumnya tidak menyampaikan rencana itu sebagai sekadar wacana.

Ia menyebutnya sebagai keputusan Presiden.

Pada 28 Agustus 2026, Purbaya menyatakan Danantara akan menyetorkan sebagian keuntungannya senilai sekitar Rp120 triliun untuk penerimaan APBN.

“Sekitar Rp120 triliun untuk tahun ini. Itu yang diputuskan oleh Presiden.”

Menurut Purbaya, dana tersebut akan dicatat melalui pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.

Pernyataan itu sangat penting.

Sebab apabila memang merupakan keputusan Presiden, pertanyaan berikutnya bukan sekadar apakah Danantara bersedia atau tidak, melainkan bagaimana keputusan tersebut diterjemahkan ke dalam mekanisme hukum, tata kelola investasi, dan sistem penerimaan negara.

Danantara Sempat Berbeda Suara

Polemik mulai mengeras ketika pernyataan Purbaya ternyata tidak sepenuhnya beriringan dengan sikap yang muncul dari Danantara.

Pada 3 September 2026, Purbaya bahkan mengungkap bahwa Danantara masih mempersoalkan rencana tersebut.

Dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Purbaya mengatakan sebagian keuntungan Danantara akan dimasukkan ke PNBP sebagai cadangan anggaran pemerintah, sembari menyebut adanya keberatan dari Danantara.

Enam hari kemudian, perbedaan tersebut semakin terlihat.

Pada 9 September 2026, CEO Danantara Rosan Roeslani dilaporkan menepis anggapan bahwa internal Danantara telah membahas rencana menyetorkan keuntungan sebesar Rp120 triliun kepada pemerintah.

Dengan demikian, publik menghadapi dua posisi yang belum sepenuhnya bertemu.

Di satu sisi, Menteri Keuangan ketika itu menyebut Rp120 triliun akan masuk APBN dan merupakan keputusan Presiden.

Di sisi lain, pimpinan Danantara belum memberikan kepastian bahwa skema tersebut telah final.

Ini bukan sekadar perbedaan komunikasi.

Di belakang angka Rp120 triliun terdapat persoalan lebih besar mengenai siapa yang berwenang menentukan penggunaan keuntungan yang dikelola Danantara, bagaimana kedudukannya terhadap APBN, dan melalui instrumen hukum apa dana tersebut dapat menjadi penerimaan negara.

Lalu Purbaya Diganti

Di tengah belum selesainya persoalan tersebut, terjadi pergantian Menteri Keuangan.

Pada Senin, 14 September 2026, Presiden Prabowo Subianto mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dan menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.

Kedekatan waktu antara polemik Danantara dan pergantian Menteri Keuangan tidak dapat diabaikan sebagai sebuah kronologi.

Namun kronologi bukan bukti kausalitas.

Sampai berita ini diturunkan, BeritaPresisi.com belum menemukan pernyataan resmi Presiden, Istana, ataupun pemerintah yang menyebut perselisihan mengenai Rp120 triliun Danantara sebagai penyebab Purbaya diberhentikan.

Bahkan laporan mengenai pergantian Menteri Keuangan menyinggung sejumlah persoalan fiskal dan kekhawatiran pasar yang lebih luas selama masa Purbaya, bukan menetapkan polemik Rp120 triliun sebagai alasan resmi pencopotannya.

Karena itu, narasi bahwa “Purbaya dicopot karena meminta Rp120 triliun dari Danantara” belum dapat diperlakukan sebagai fakta.

Itu masih merupakan spekulasi.

Tetapi fakta bahwa persoalan Rp120 triliun mencuat menjelang pergantian Menteri Keuangan membuat perkembangan berikutnya layak diawasi secara serius.

Purbaya Pergi, Rp120 Triliun Tetap Dibahas

Perkembangan paling menarik muncul justru setelah Purbaya tidak lagi menjabat.

Rosan Roeslani menyatakan Danantara akan membicarakan persoalan tersebut dengan Menteri Keuangan yang baru.

“Nanti kita akan bicara semua lah ya. Tapi ini kan baru, nanti kita akan bicara dengan Kementerian Keuangan dengan Pak Menkeu pada minggu ini saya kira,” ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Artinya, pergantian Menteri Keuangan tidak membuat persoalan Rp120 triliun otomatis hilang.

Justru pembahasannya kini berpindah dari Purbaya–Danantara menjadi Suahasil–Danantara.

Dan di titik inilah muncul pertanyaan mendasar:

Jika Rp120 triliun sebelumnya telah disebut Purbaya sebagai keputusan Presiden, bagian mana yang masih harus dinegosiasikan?

Apakah nilai Rp120 triliunnya?

Apakah waktu penyetorannya?

Apakah status dan sumber dananya?

Atau justru mekanisme hukumnya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab pemerintah agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai posisi sebenarnya dari dana sebesar itu.

Jangan Sederhanakan sebagai “Dividen Rp120 Triliun”

BeritaPresisi.com menilai istilah “dividen Danantara Rp120 triliun” perlu digunakan secara hati-hati.

Pernyataan awal Purbaya adalah bahwa Danantara akan menyetorkan sebagian keuntungannya sekitar Rp120 triliun untuk penerimaan APBN 2026 dan memasukkannya ke pos PNBP Lainnya.

Ini penting karena pola penerimaan negara dari BUMN telah berubah setelah pembentukan Danantara.

Sebelumnya, dividen BUMN menjadi bagian PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan. Setelah perubahan rezim pengelolaan BUMN, dividen tersebut masuk dalam mekanisme pengelolaan Danantara.

Karena itu, persoalan sebenarnya jauh lebih kompleks daripada sekadar pertanyaan:

“Danantara mau atau tidak menyetor Rp120 triliun?”

Pertanyaan yang lebih presisi adalah:

Apa dasar hukum pengalihan keuntungan tersebut kepada APBN, siapa yang menetapkan jumlahnya, bagaimana proses pencatatannya, dan apakah penyerahan dana itu memengaruhi mandat investasi Danantara?

Rp120 Triliun Bukan Angka Kecil

Besarnya nilai tersebut membuat polemik ini memiliki konsekuensi fiskal yang serius.

Purbaya sebelumnya membandingkan Rp120 triliun dengan penerimaan dividen BUMN pada tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp90 triliun.

Menurutnya, jika pemerintah memperoleh Rp120 triliun, penerimaan justru meningkat dan dapat memberikan dampak positif terhadap defisit APBN.

Dengan selisih sekitar Rp30 triliun dibandingkan angka dividen BUMN yang disebut Purbaya sebelumnya, keputusan mengenai dana tersebut jelas bukan persoalan administratif biasa.

Di satu sisi, pemerintah membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai program dan menjaga kesehatan APBN.

Di sisi lain, Danantara dibentuk sebagai instrumen pengelolaan investasi dan aset negara yang juga membutuhkan kemampuan mengakumulasi serta menginvestasikan kembali keuntungan.

Dua kepentingan negara itu kini bertemu pada angka yang sama: Rp120 triliun.

Ujian Pertama Suahasil

Suahasil Nazara kini menghadapi pekerjaan yang sebelumnya berada di tangan Purbaya.

Ia harus menentukan bagaimana hubungan fiskal antara Kementerian Keuangan dan Danantara diterjemahkan dalam kebijakan nyata.

Apakah rencana Rp120 triliun tetap dilaksanakan?

Apakah nilainya berubah?

Apakah mekanismenya tetap melalui PNBP Lainnya?

Ataukah pemerintah dan Danantara akan menemukan formula baru?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan memperlihatkan apakah pernyataan Purbaya pada 28 Agustus lalu merupakan kebijakan yang tetap berlaku setelah dirinya tidak lagi menjadi Menteri Keuangan, atau masih memerlukan keputusan dan konstruksi lanjutan.

Jangan Biarkan Publik Mengisi Kekosongan dengan Spekulasi

Ada satu hal yang perlu dijaga dalam polemik ini: fakta tidak boleh dikalahkan oleh narasi politik.

Faktanya, Purbaya menyatakan sekitar Rp120 triliun akan masuk APBN.

Faktanya, ia mengatakan keputusan tersebut berasal dari Presiden.

Faktanya, Purbaya kemudian mengungkap adanya keberatan dari Danantara.

Faktanya, Rosan sempat menyatakan internal Danantara belum membahas rencana tersebut.

Faktanya pula, Purbaya kemudian diganti oleh Suahasil Nazara.

Dan setelah pergantian itu, Rosan menyatakan akan kembali duduk bersama Menteri Keuangan baru membahas persoalan terkait Danantara dan Kementerian Keuangan.

Tetapi ada satu hal yang belum menjadi fakta:

belum terdapat bukti resmi bahwa Purbaya dicopot karena polemik Rp120 triliun tersebut.

Perbedaan itu harus dipertahankan secara tegas.

Kini Bola Ada di Suahasil dan Rosan

Pertemuan antara Suahasil Nazara dan Rosan Roeslani kini menjadi penting bukan hanya bagi kedua institusi.

Publik berhak mengetahui nasib uang sebesar Rp120 triliun yang sebelumnya telah disebut oleh seorang Menteri Keuangan sebagai bagian dari penerimaan negara dan bahkan dikatakan sebagai keputusan Presiden.

Jika tetap masuk APBN, pemerintah perlu menjelaskan dasar, sumber, jadwal, serta mekanismenya.

Jika berubah, pemerintah juga perlu menjelaskan apa yang berubah dan mengapa.

Dan jika ternyata angka tersebut belum pernah menjadi keputusan operasional yang final, publik berhak memperoleh penjelasan bagaimana pernyataan seorang Menteri Keuangan mengenai Rp120 triliun bisa berbeda dengan posisi pengelola Danantara.

Purbaya boleh saja telah meninggalkan Kementerian Keuangan. Namun pertanyaan Rp120 triliun yang ia tinggalkan belum ikut pergi.

Sekarang jawabannya berada di tangan Suahasil Nazara, Rosan Roeslani, dan pemerintah.

BeritaPresisi.com — Fakta Presisi, Informasi Terverifikasi.

Catatan Redaksi: BeritaPresisi.com menegaskan bahwa kedekatan waktu antara polemik Rp120 triliun Danantara dan pergantian Menteri Keuangan tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan sebab-akibat. Sampai berita ini disusun, belum ditemukan keterangan resmi pemerintah yang menyatakan Purbaya Yudhi Sadewa diberhentikan karena persoalan tersebut.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA