Hotline News

“Paradoks Penertiban Kawasan Hutan: Negara Menertibkan, Negara Pula yang Berbisnis”

waktu baca 3 menit

Penulis: Sofyan

Editor: Sofyan

Minggu, 17 Mei 2026 08:49 71

Ketika Penegakan Hukum Kehutanan Kehilangan Garis Idealisme antara Pemulihan Ekologi dan Kepentingan Ekonomi Negara

Di tengah semangat besar pemerintah melakukan penertiban kawasan hutan melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan nasional, publik justru disuguhi sebuah ironi yang sulit diabaikan. Negara tampak berdiri di dua kaki yang saling bertolak belakang: di satu sisi berbicara tentang penyelamatan hutan dan penegakan hukum, namun di sisi lain tetap membuka ruang eksploitasi ekonomi terhadap kawasan yang sama.

Paradoks ini terlihat jelas dari dua kebijakan yang berjalan hampir bersamaan.

Pertama, pemerintah membuka sekitar 3 juta hektare kawasan hutan di Papua untuk kepentingan perkebunan dalam skema yang disebut sebagai bagian dari program PKH. Yang menjadi sorotan bukan hanya luas lahannya yang fantastis, tetapi juga pola kerja sama yang disebut hanya melibatkan satu perusahaan besar. Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait konsentrasi penguasaan lahan, ancaman deforestasi besar-besaran, hingga potensi marginalisasi masyarakat adat Papua yang selama ini hidup bergantung pada ekosistem hutan.

Namun ironinya, di saat yang sama pemerintah juga mengambil alih sekitar 4 juta hektare lahan PKH yang sebelumnya dikelola oleh puluhan perusahaan swasta dengan alasan penertiban kawasan hutan. Logika publik tentu sederhana: bila kawasan itu dianggap bermasalah secara hukum dan ekologis, maka semestinya orientasi kebijakan adalah pemulihan fungsi hutan.

Tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

Alih-alih dikembalikan menjadi kawasan konservasi atau rehabilitasi ekologis, lahan tersebut tetap diarahkan menjadi kawasan perkebunan melalui pola kerja sama baru antara negara dan perusahaan. Bahkan muncul skema pembagian keuntungan 60:40 yang pada akhirnya menempatkan negara bukan hanya sebagai regulator, tetapi sekaligus sebagai mitra bisnis dari aktivitas yang sebelumnya dianggap bermasalah.

Di titik inilah kontradiksi kebijakan menjadi begitu telanjang.

Negara menertibkan, tetapi tetap melanjutkan model usaha yang sama. Negara menjatuhkan sanksi administratif, tetapi sekaligus mengajak pihak yang dikenai sanksi untuk kembali bekerja sama. Negara berbicara tentang penyelamatan hutan, tetapi hutan tetap dibuka dan tetap dijadikan kebun.

Lalu apa sebenarnya makna “penertiban kawasan hutan” dalam konteks ini?

Apakah penertiban dimaksudkan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan, atau hanya mengubah struktur penguasaan dan distribusi keuntungan ekonominya?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut moralitas kebijakan negara. Sebab ketika kawasan yang disebut bermasalah tetap dipertahankan sebagai lahan produktif perkebunan, hanya dengan pola legalitas dan pembagian keuntungan yang berbeda, maka publik sangat wajar mempertanyakan apakah negara sedang menjalankan agenda konservasi atau sekadar melakukan reposisi bisnis atas nama penegakan hukum.

Kondisi ini juga berpotensi menciptakan preseden berbahaya dalam tata kelola kehutanan nasional. Penegakan hukum dapat kehilangan legitimasi moral apabila orientasinya tidak lagi jelas antara pemulihan lingkungan dan optimalisasi penerimaan negara. Pada akhirnya, hukum berisiko dipersepsikan bukan sebagai instrumen perlindungan ekologis, melainkan alat restrukturisasi ekonomi sumber daya alam.

Lebih jauh lagi, kebijakan semacam ini memperlihatkan betapa sektor kehutanan Indonesia masih terjebak dalam paradigma eksploitatif. Hutan belum sepenuhnya dipandang sebagai entitas ekologis yang harus dijaga keberlanjutannya, melainkan tetap dilihat sebagai aset ekonomi yang dapat dinegosiasikan melalui berbagai model kemitraan.

Padahal di tengah krisis iklim global, kerusakan biodiversitas, serta meningkatnya tekanan terhadap masyarakat adat dan lingkungan hidup, negara semestinya hadir dengan arah kebijakan yang tegas dan konsisten. Penyelamatan hutan tidak boleh berhenti pada pergantian aktor pengelola atau perubahan pola pembagian keuntungan semata.

Karena apabila hutan tetap ditebang, kebun tetap berjalan, perusahaan tetap beroperasi, dan negara ikut menikmati bagi hasilnya, maka publik tentu berhak bertanya:

Apa sebenarnya yang sedang diselamatkan oleh negara — hutannya, atau kepentingan ekonominya?


✍️ Penulis:
M. Supian Noor, S.H., M.H., C.T.T., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN
Advokat & Mediator Pengadilan

Penulis: Sofyan

Editor: Sofyan

Sumber Foto: Ilustrasi

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA