Penulis: Amir
Editor: Liber Simbolon

Tembilahan, beritapresisi.com- Dari hasil infestigasi yayasan lingkungan hidup SALAMBA Inhil Syahwani dan tim turun kelokasi sungai pinang yang di bendung di duga di lakukan oleh PT Pulau sambu yang mengakibatkan hancur nya kebun kelapa masyarakat desa yang di aliri sungai pinang karna banjir yang dulu penghasilan kelapa warga menghasilkan ratusan ton setiap panen kelapa

Dari narasumber “S aliran sungai pinang ini dulunya sebelum di bendung ada lima anak cabang sungai yang melewati beberapa desa penghasilan mereka dari kebun kelapa yang dari puluhan ton sampai ratusan ton setelah di bendung oleh pihak perusahaan kebun mulai hancur karna banjir
Dari tahun 2005 masyarakat telah komplen berkali kali terhadap pihak perusahaan apa daya masyarakat di hadapkan pada ceteng perusahaan yang membuat masyarakat lemah tak berdaya, satu persatu warga meninggalkan lahan kebun mereka karna banjir dan tidak produktif lagi
Kejahatan lingkungan yang mengakibatkanPerusahaan yang menutup atau merusak aliran sungai alam melanggar hukum.
Mereka bisa terkena sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Lingkungan Hidup
Dampaknya seperti mematikan aliran air untuk warga. Hukuman ini diatur dalam:Pasal 69 ayat (1) huruf b UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan terganggunya fungsi sungai.
Pasal 98 UU PPLH: Jika penutupan sungai menyebabkan pencemaran atau kerusakan, pelakunya diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.
Pasal 69 dan 70 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Menutup atau mengubah aliran sungai tanpa izin resmi adalah tindak pidana yang merugikan masyarakat
Penulis: Amir
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: SALAMBA INHU
Tidak ada komentar