Hotline News

Remaja 14 Tahun Diduga Jadi Admin Grup Radikal, Densus 88 Turun Tangan, Alarm Ancaman Ekstremisme Digital Terhadap Anak Kian Menguat

waktu baca 4 menit
Selasa, 7 Jul 2026 21:25 3

Kasus Dugaan Keterlibatan Seorang Anak Dalam Jaringan Digital Berpaham Ekstrem Di Kabupaten Banjar Memicu Keprihatinan. Selain Penanganan Hukum Oleh Densus 88, Pemerintah Daerah Bersama Psikolog Bergerak Melakukan Pendampingan Intensif Demi Melindungi Hak Anak Dan Mencegah Radikalisasi Berulang.

KABUPATEN BANJAR – BeritaPresisi.com

Kasus dugaan paparan paham radikal yang melibatkan seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Perkara ini tidak hanya membuka tabir ancaman penyebaran ideologi ekstrem melalui ruang digital, tetapi juga memperlihatkan bahwa anak-anak kini menjadi sasaran yang sangat rentan terhadap proses radikalisasi berbasis media sosial dan aplikasi percakapan.

Informasi yang beredar menyebutkan, remaja laki-laki asal Kecamatan Tatah Makmur tersebut diamankan oleh personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama jajaran Polda Kalimantan Selatan setelah diduga aktif dalam jaringan digital berpaham radikal.

Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, remaja tersebut diduga tidak hanya menjadi anggota, tetapi juga berperan sebagai admin grup WhatsApp yang diduga digunakan untuk menyebarkan ideologi ekstrem.

Meski demikian, hingga kini aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penanganan terhadap anak juga dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan Psikologis Jadi Prioritas

Menindaklanjuti kasus tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar segera melakukan langkah pendampingan.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, menegaskan bahwa hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama meskipun proses hukum berjalan.

Menurutnya, saat ini remaja tersebut telah mendapatkan pendampingan psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kasus ini sedang dalam proses pendampingan dari tim psikolog di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Alhamdulillah, anaknya sudah mulai tenang dan hubungannya dengan grup WhatsApp radikal telah terputus,” ujarnya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Senin (6/7/2026).

Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa selain aspek penegakan hukum, proses pemulihan psikologis dan reintegrasi sosial terhadap anak juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Alarm Keras Ancaman Radikalisme Digital

Erny menilai, fakta bahwa seorang anak berusia 14 tahun diduga mampu menjadi admin grup radikal merupakan peringatan serius bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, orang tua harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak, terutama penggunaan media sosial, aplikasi percakapan, hingga komunitas daring yang sulit dipantau.

Fenomena ini dinilai bukan sekadar persoalan lokal, melainkan bagian dari tantangan nasional dalam menghadapi penyebaran paham ekstrem melalui internet.

Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebelumnya menunjukkan adanya ratusan anak usia sekolah yang pernah terpapar paham ekstrem di berbagai daerah di Indonesia, dengan rata-rata usia korban masih sangat muda.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Titi Eko Rahayu, juga pernah mengingatkan bahwa kelompok radikal kini semakin adaptif memanfaatkan algoritma media sosial, permainan daring (game online), hingga aplikasi percakapan tertutup untuk menjangkau calon anggota baru.

Menurutnya, pendekatan emosional dan komunitas digital eksklusif menjadi salah satu strategi yang banyak digunakan dalam proses perekrutan.

Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Siber

Meningkatnya ancaman radikalisasi terhadap anak mendorong pemerintah memperkuat kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Selain memperluas edukasi literasi digital, pemerintah juga memperketat regulasi melalui berbagai kebijakan, termasuk penguatan perlindungan anak di internet dan peningkatan kerja sama lintas kementerian serta aparat penegak hukum.

Pakar keamanan siber juga menilai bahwa pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Peran keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, hingga platform digital dinilai sama pentingnya dalam membangun ketahanan anak terhadap paparan ideologi ekstrem.

Literasi Digital Menjadi Benteng Pertama

Kasus yang terjadi di Kabupaten Banjar menjadi pengingat bahwa ancaman radikalisme kini tidak lagi hadir melalui pertemuan fisik semata, melainkan bergerak cepat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

Anak-anak yang memiliki akses luas terhadap internet dapat menjadi sasaran propaganda apabila tidak dibekali kemampuan berpikir kritis, literasi digital yang baik, serta pengawasan yang memadai.

Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah semakin meluasnya penyebaran paham ekstrem di kalangan generasi muda.

BeritaPresisi.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sesuai informasi resmi dari aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap identitas dan hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA