Hotline News

Satpol PP Kepulauan Meranti Berencana Eksekusi Fisik Tanpa Dasar Pembatalan SKGR Resmi dari  PN, PT dan MA yang memerintah Eksekusi.

waktu baca 2 menit

Penulis: Abu Sofyan

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 7 Jul 2026 10:24 8

Kepulauan Meranti. BeritaPresisi.com – Ketegangan membayangi Swandi Pemilik sebidang tanah sah di Gang Beringin, Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti setelah Satuan% Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana mengesekusi pagar seng yang dibangun Swandi disuruh bongkar paling lambat tanggal 26 Juni 2026 tertara dengan Nomor : 331.1/SATPOL PP-DAMKAR/2026/051 ( bersifat Penting ), akan melakukan eksekusi sepihak terhadap lahan miliknya yang telah dipagari seng Rencana pembongkaran dan pengosongan paksa ini memicu dan menjadi tanda tanya besar terkait kepatuhan penegak perda terhadap supremasi hukum. Pasalnya, hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan dokumen kepemilikan SKGR sah miliknya Swndi.

Kronologi dan Status Hukum Lahan
Swandi mengantongi dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR NO. REG : 50/SKGR/KSS/2018 ) yang legal dan belum pernah dibatalkan oleh instansi mana pun. Berdasarkan penelusuran hukum, SKGR Tahun 2018 Masih Berlaku: Belum ada putusan pembatalan dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), maupun Mahkamah Agung (MA).

Taat Pajak : Nomor NOP : 14.13.040.015.001.2073.0, Nama Wajib Pajak : SWANDI, Jumlah Bayar : 332.800
Pembayaran pajak untuk tahun 2026 pada
1 JUL 2026, Swandi secara konsisten memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya kepada negara.

Penguasaan Fisik Legal: Pemagaran dilakukan di atas lahan sendiri sebagai bentuk hak perlindungan properti warga negara.

Rencana tindakan represif dari Satpol PP ini dinilai mencederai rasa keadilan. Secara regulasi, Satpol PP tidak memiliki kewenangan mengeksekusi sengketa lahan privat tanpa adanya perintah eksekusi resmi dari Ketua PN, PT maupun MA Tindakan pemaksaan di lapangan tanpa dasar putusan inkracht yang menyatakan SKGR tersebut cacat hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (OOD) serta potensi pelanggaran pidana perusakan properti Sumber Kuasahukum Swandi. (Abu Sofyan)

Penulis: Abu Sofyan

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Kepulauan Meranti

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA