Hotline News

PEMBAHASAN BATAS HGU DI KINTAP KECIL BERAKHIR TANPA KEJELASAN, KLAIM LAHAN BELUM DITOPANG BUKTI KEPEMILIKAN

waktu baca 4 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 00:51 7

Forum Desa Berlangsung 1,5 Jam, Namun Status Lahan yang Dipersoalkan Belum Dapat Dipastikan Karena Minimnya Dokumen Pendukung

TANAH LAUT – BeritaPresisi.com

Upaya mencari kejelasan terkait batas areal Hak Guna Usaha (HGU) dan klaim lahan yang diajukan oleh sebagian warga Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, belum membuahkan hasil yang dapat memberikan kepastian hukum.

Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Kintap Kecil pada Jumat (5/6/2026) tersebut justru mengungkap persoalan mendasar yang selama ini menjadi hambatan dalam penyelesaian sengketa, yakni belum tersedianya dokumen kepemilikan atau alas hak yang dapat digunakan untuk membuktikan klaim lahan yang dipersoalkan.

Forum yang berlangsung di Kantor Desa Kintap Kecil itu dimulai pukul 14.00 WITA dan berakhir pada pukul 15.30 WITA. Hadir dalam kegiatan tersebut aparatur desa, perwakilan masyarakat, pihak perusahaan pemegang HGU, serta kuasa hukum perusahaan.

Sejak awal pertemuan, sejumlah warga menyampaikan keberatan dan menyatakan terdapat bidang tanah yang menurut mereka berada di luar kawasan HGU perusahaan. Namun ketika pembahasan memasuki tahap verifikasi, forum menghadapi kendala karena klaim yang disampaikan belum disertai dokumen yang dapat diuji secara hukum maupun teknis.

Belum terdapat alas hak, sertifikat, surat kepemilikan, peta bidang tanah, titik koordinat, hasil pengukuran resmi, maupun dokumen pertanahan lain yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan status lahan yang dipersoalkan.

Akibatnya, forum tidak dapat mengambil kesimpulan apakah wilayah yang diklaim masyarakat benar berada di luar areal HGU perusahaan atau justru masih termasuk dalam kawasan yang telah memperoleh hak pengelolaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sengketa Tanah Tidak Dapat Diselesaikan Berdasarkan Klaim Semata

Dalam forum tersebut, kuasa hukum perusahaan, M. Supian Noor, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap undangan Pemerintah Desa sekaligus komitmen untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan harus bertumpu pada data dan dokumen yang dapat diverifikasi, bukan sekadar berdasarkan asumsi ataupun pengakuan sepihak.

“Kami menghormati setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun dalam perkara pertanahan, klaim harus didukung bukti yang sah agar dapat diuji secara objektif. Tanpa dasar pembuktian yang jelas, sangat sulit menentukan status suatu bidang tanah secara tepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan menjalankan aktivitas berdasarkan hak yang diberikan negara melalui dokumen perizinan dan HGU yang berlaku. Oleh karena itu, setiap klaim yang menyatakan suatu wilayah berada di luar kawasan HGU harus dibuktikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Fakta Lapangan Belum Mampu Menentukan Status Lahan

Selama jalannya pembahasan, para peserta forum pada dasarnya sepakat bahwa penentuan status tanah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim lisan.

Status hukum suatu bidang tanah harus ditentukan melalui pembuktian yang mengacu pada dokumen resmi, data fisik, peta bidang, koordinat lokasi, hasil pengukuran, maupun data pertanahan yang dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.

Ketiadaan dokumen pendukung tersebut menyebabkan forum belum dapat memastikan batas yang dipersoalkan maupun menentukan pihak yang memiliki dasar hak atas wilayah dimaksud.

Situasi ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang di tengah masyarakat masih memerlukan proses pembuktian lebih lanjut sebelum dapat ditarik kesimpulan hukum.

Verifikasi Menyeluruh Dinilai Menjadi Jalan Keluar

Para pihak yang hadir menilai penyelesaian persoalan akan lebih efektif apabila dilakukan melalui verifikasi lanjutan dengan melibatkan data yang lebih lengkap.

Dokumen yang dinilai perlu dilakukan pencocokan antara lain alas hak masyarakat, peta bidang tanah, data koordinat, hasil pengukuran lapangan, data pertanahan resmi, serta peta HGU perusahaan yang masih berlaku.

Melalui proses tersebut, posisi lahan yang dipersoalkan dapat diuji secara objektif sehingga menghasilkan kepastian hukum yang tidak merugikan salah satu pihak.

Kepastian Hukum dan Hak Masyarakat Harus Sama-Sama Dijaga

M. Supian Noor menegaskan bahwa perusahaan menghormati setiap hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara sah menurut hukum. Namun di sisi lain, pemegang hak yang telah memperoleh legalitas dari negara juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama.

“Apabila memang terdapat hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum, tentu wajib dihormati. Namun apabila suatu wilayah merupakan bagian dari HGU yang sah, maka hal tersebut juga harus dihormati demi menjaga kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Kintap Kecil yang memilih pendekatan dialog dan musyawarah sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.

Hingga forum berakhir pukul 15.30 WITA, belum terdapat data maupun dokumen yang cukup untuk memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan. Dengan demikian, klaim yang disampaikan sebagian masyarakat masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sebelum dapat ditentukan apakah berada di luar atau justru masih termasuk dalam kawasan HGU perusahaan.

Untuk saat ini, satu hal yang menjadi kesimpulan bersama adalah bahwa penyelesaian sengketa pertanahan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim, melainkan harus dibangun di atas data, fakta, dan dokumen yang sah agar menghasilkan kepastian hukum yang dapat diterima seluruh pihak.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA