Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon

Juru Bicara Partai Gerakan Rakyat, Immanuel Ebenezer Lubis (kanan)
Jakarta, BeritaPresisi.com — Partai Gerakan Rakyat secara resmi mendaftarkan diri sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis (23/7/2026). Langkah ini menjadi pijakan awal bagi partai baru tersebut untuk mengarungi kancah politik nasional.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menegaskan komitmen serta orientasi filosofis berdirinya partai ini. Ia menegaskan bahwa Partai Gerakan Rakyat hadir sebagai wadah inklusif bagi seluruh elemen bangsa.
”Kita menyatakan bahwa Partai Gerakan Rakyat bukan milik satu orang, bukan milik satu keluarga, dan bukan milik satu kelompok, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia,” tegas Sahrin.
Sahrin juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Kemenkumham serta seluruh jajaran pengurus dari tingkat DPW, DPD, hingga DPC dan kader di seluruh Indonesia atas kerja keras yang telah dilakukan. Pihaknya merasa bersyukur karena seluruh dokumen pendaftaran telah diterima secara resmi.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar seluruh kader tidak cepat berpuas diri dan terus mengawal tahapan administrasi hingga verifikasi faktual.
”Ini bukan fase terakhir, melainkan sebuah permulaan. Kita bersyukur dokumen kita telah diterima. Kita akan terus berjuang agar bisa mendapatkan ‘tiket’ sebagai peserta pemilu, dan ke depan kita menargetkan untuk memenangkan Pemilu,” lanjutnya.
Sinyal Dukungan Politik untuk Anies Baswedan
Ketika ditanya mengenai sikap politik serta arah usungan calon presiden (Capres) pada kontestasi mendatang, Sahrin memberikan sinyal terbuka terkait figur Anies Baswedan.
Ia menyatakan bahwa selama secara aturan dan konstitusi dimungkinkan, Partai Gerakan Rakyat siap menyuarakan aspirasi tersebut secara tegas.
”Bila secara konstitusi dimungkinkan, Partai Gerakan Rakyat secara tegas mengusung Anies Baswedan jadi Presiden,” tandas Sahrin.
Juru Bicara Partai Gerakan Rakyat, Immanuel Ebenezer Lubis, menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan proses wajib yang harus dilalui oleh setiap partai politik agar terdaftar secara resmi di mata negara.
”Partai Gerakan Rakyat hari ini didaftarkan sebagai badan hukum, karena partai politik harus didaftarkan melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan seluruh persyaratan,” ujar Immanuel di lokasi pendaftaran.
Ia menambahkan, dalam pendaftaran tersebut pihak partai turut dibersamai oleh perwakilan pengurus dari 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan beberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Pihaknya juga telah menyerahkan bukti kepengurusan sesuai standar regulasi, yakni minimal 75% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota di tiap provinsi, serta 25% dari jumlah kecamatan di tiap kabupaten/kota. (Liber Simbolon)
Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Jakarta
Tidak ada komentar