Penulis: Dadang
Editor: Rio

Pekanbaru, Beritapresisi.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen periode 2023-2024 di PT SPRH Rohil, Riau. Dugaan penerimaan aliran dana PI sebesar Rp9,2 miliar ke mantan Bupati Rohil inisial Af sedang diselidiki diperdalam tim penyidik Kejati Riau.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH kepada pers di ruang Lobi Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (6/8/2026).
“Adapun kesembilan tersangka baru itu yakni TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, MK selaku Sekretaris PT SPRH,” kata Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.
Kesembilan tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 6 Agustus 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam batas sebagaimana ditentukan undang-undang, disertai pidana denda.
Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan sembilan tersangka ini menjadi langkah besar dalam mengungkap tata kelola dana PI 10 persen yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil migas. Dana tersebut pada hakikatnya merupakan hak daerah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi ruang yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Hasil Audit BPKP penyimpangan Mengakibatkan Kerugian Negara sekira Rp64.221.484.127,60
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) Riau di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, berlangsung Selasa (4/8/2026) yang mendesak Kejati Riau menetapkan tersangka baru terhadap mantan Bupati Rohil inisial Af karena disebut ada menerima aliran dana Participating Interest (PI) Rp9,2 miliar dari kasus PT SPRH Rohil, Riau.
“Dalam sidang di Pengadilan sudah dijelaskan ada aliran dana ke mantan Bupati Rohil itu, kenapa yang bersangkutan belum tersangka, kok bisa melenggang kemana-mana dia setahun ini,” keluh Koordinator demo GMPR Riau Ali Junjung Daulay.
Koordinator demo GMPR Riau, Ali Junjung Daulay dkk dalam aksinya di depan gerbang Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru itu menyampaikan tuntutan dan diterima oleh Kepala Keamanan Kejati Riau Victor dan diarahkan ke Ruang Puspenkum Kejati Riau bertemu Kasi Ops Kejati Riau
Herdianto SH dan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.
Dalam tuntutannya disebutkan :
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera menindaklanjuti seluruh fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk saudara Af.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah saudara Af.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tersangka terhadap pihak mana pun yang telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi.
4. Menolak segala bentuk tebang pilih dalam penegakan hukum serta meminta Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara apabila ditemukan hambatan.
5. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
6. Menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum apabila berdasarkan proses hukum telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Termasuk Saudara Af Yang Kami Duga Kuat Adalah Aktor dan Masih dibiarkan melanglang buana.
7. Apabila Kejati Riau tidak mampu mengambil langkah konkret, GMPR akan menggelar aksi lanjutan di depan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar pihak Kepolisian dapat memberikan pengamanan sehingga aksi penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Sementara Kasi Ops Kejati Riau Herdianto SH didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH saat menerima dan dialog dengan GMPR di ruang Puspenkum Kejati Riau menegaskan pihaknya akan mencari dua alat bukti barulah bisa seseorang itu dijadikan tersangka.
Demonstran GMPR tak puas, dan minta kepastian kapan bisa dijadikan tersangka. Karena sudah demo yang ketiga kalinya GMPR sudah hampir setahun mantan Bupati Rohil itu bebas melanglang buana.
Pihak Kejati Riau melalui Kasi Ops Herdianto SH menyatakan insyaAllah akan dicari dua alat bukti. Sementara Zikrullah menegaskan pihak Kejati Riau akan menangani masalah ini dengan serius dan hati-hati, transparan akan menyampaikan kepada GMPR.
Sementara dalam sidang terdahulu sudah menghadirkan saksi mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong. Afrizal Sintong membantah tidak ada menerima aliran dana PI tersebut. Walau di sidang disebut dana itu dititip ke ajudan menggunakan kotak bekas printing, namun mantan Bupati membantah tidak ada menerima dana PI itu.
Korupsi Pengelolaan Dana PI, Dirut PT SPRH Rohil Sudah Divonis 11 Tahun Penjara
Seperti diberitakan bahwa Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), terlihat pasrah begitu majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar subsider 180 hari. kepadanya.
Terdakwa Rahman terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atas pengelolaan dana Participating Interest (PI) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jonson Prancis SH pada sidang Kamis lalu (16/7/2026) terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indoriesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain hukuman pidana kurungan, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp10.804.155.655, atau subsider selama 4 tahun.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Tomi Jepisa SH dan Cindy Sihotang SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 (sepuluh milyar delapan ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) atas kerugian keuangan negara, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti keuangan Negara, jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar Uang Pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Seperti diketahui, Rahman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama periode 2023 hingga 2024.
Selain Rahman, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.
Kasus ini mencuat setelah PT SPRH menerima dana PI sebesar Rp551.473.883.895 dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana tersebut merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah.
Namun dalam perjalanannya, dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Sejumlah dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa dan disalurkan kepada berbagai pihak yang tidak memiliki hak atas dana tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi maupun berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu aset yang disita berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Penulis: Dadang
Editor: Rio
Sumber Foto: Redaksi
Tidak ada komentar