Pekanbaru,BeritaPresisi.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, disertai pidana denda dan tuntutan lainnya.
Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding karena menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta persidangan. Sementara itu, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum.
Tidak ada komentar