Hotline News

INPEST Apresiasi Vonis 4 Terdakwa Korupsi Dana PI PT SPRH, Desak Kejati Riau Usut Tuntas Semua Pihak yang Disebut dalam Putusan

waktu baca 4 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 07:39 7

 

PEKANBARU, BeritaPresisi.Com – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap para terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

INPEST menilai rangkaian putusan terhadap para terdakwa merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan dikelola PT SPRH periode 2023–2024.

Berdasarkan hasil audit BPKP, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp64,22 miliar, sementara dana PI yang dikelola PT SPRH mencapai sekitar Rp551,47 miliar.

Empat Terdakwa Telah Divonis

Dalam perkara tersebut, sedikitnya empat terdakwa telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman.
Pertama, Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, divonis 11 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar.

Kedua, Zulkifli, selaku kuasa hukum PT SPRH, dalam putusan terbaru dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp30,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar sesuai ketentuan, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Ketiga, Dedi Saputra, mantan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH, divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,505 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Keempat, Muhammad Arief, yang menjabat Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, divonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,015 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dengan demikian, empat terdakwa tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan dengan hukuman yang berbeda-beda sesuai peran dan pertimbangan majelis hakim.

INPEST: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa
Ketua Umum DPN INPEST Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si mengatakan, putusan terhadap para terdakwa patut diapresiasi. Namun, menurutnya, pekerjaan penegakan hukum belum selesai.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Tetapi kami meminta Kejati Riau tidak berhenti hanya pada empat orang yang sudah divonis. Semua nama dan pihak yang disebut dalam fakta persidangan maupun pertimbangan putusan harus ditelusuri,” tegas Ganda Mora. Kepada wartawan Sabtu (12/0/2026)

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap seluruh aliran dana, penerima manfaat, pihak yang memberikan persetujuan, pihak yang mengetahui penggunaan dana, serta pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian fakta persidangan.

Soroti Dugaan Aliran Rp9,6 Miliar
INPEST juga meminta Kejati Riau memberikan penjelasan mengenai pihak yang disebut dalam perkara dan diduga menerima aliran dana sekitar Rp9,6 miliar, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ganda Mora menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam putusan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Namun, apabila terdapat fakta persidangan dan alat bukti mengenai penerimaan atau aliran dana, hal tersebut menurutnya harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Kalau dalam fakta persidangan ada pihak yang disebut menerima aliran dana sekitar Rp9,6 miliar, pertanyaannya sederhana: sudah sejauh mana penyidik melakukan pendalaman? Kalau alat buktinya cukup, tentu harus diproses sesuai hukum. Kalau belum cukup, jelaskan kepada publik apa yang masih kurang,” ujar Ganda.

INPEST meminta Kejati Riau tidak memberikan ruang munculnya persepsi tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

Jangan sampai ada kesan, yang satu sudah divonis dan uang penggantinya dibebankan puluhan miliar, sementara pihak lain yang disebut menerima miliaran rupiah tidak jelas status hukumnya. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti,” katanya.

Kejati Diminta Telusuri Sampai ke Penerima Akhir
INPEST mendesak Kejati Riau melakukan tracing terhadap seluruh aliran dana PI, termasuk menelusuri rekening, transaksi pembelian aset, pembayaran lahan, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi juga ke mana uang mengalir dan siapa yang menikmati hasilnya. Kalau ada pihak lain yang menikmati uang hasil tindak pidana, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum apabila alat buktinya terpenuhi,” tegas Ganda.

Ia juga meminta Kejati Riau membuka perkembangan perkara secara transparan agar masyarakat Rokan Hilir mengetahui bagaimana dana PI yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum.
“INPEST mendukung Kejati Riau mengusut perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada orang yang ditetapkan hanya karena tekanan publik. Semua harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang profesional,” pungkasnya.

 

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA