Hotline News

Polsek Tebing Tinggi Amankan Dua Orang Pria Diduga Kuat Pengedar Sabu 2,74 Gram di Banglas Barat

waktu baca 3 menit

Penulis: Abu Sofyan

Editor: Liber Simbolon

Jumat, 3 Jul 2026 03:36 28

 

Kepulauan Meranti, Beritapersisi.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dua orang pria diamankan di sebuah rumah Jl. Rintis Gg. Pinang RT.002 RW.002, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kababupaten Kepulauan Meranti, Kamis (02/07/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dari Coll Center 110 Polres Kepulauan Meranti. terkait aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.

Kedua terduga pelaku dijeratkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026.

Idetitas
Tersangka atas nama KHAIRONI Alias SUDIN Bin (Alm) ATAN jenis kelamin, Laki-laki, umur 45 Tahun, Belum/Tidak Bekerja, Alamat: Jl. Taruna Gg. Sri Alam RT.002 RW.001 Desa. Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dua
MASSULI Alias COLI Bin (Alm) H. JAHAR jenis kelamin Laki-laki, umur 42 Tahun, Belum/Tidak Bekerja, Alamat: Jl. Rintis Gg. Pinang RT.002 RW.002 Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berikut Barang Bukti yang Diamankan:*
Milik KHAIRONI Alias SUDIN:_

1 bungkus plastik klip sedang diduga sabu berat kotor 2,61 gram
1 bungkus plastik klip kecil diduga sabu berat kotor 0,13 gram. Total BB sabu ± 2,74 gram.

1 plastik klip besar bening
1 Unit HP OPPO A9 Warna Biru IMEI 1: 86225104925738, IMEI 2: 862251045925720

1 Unit HP ITEL Warna Hitam IMEI 1: 351621342361066, IMEI 2: 351613242361074
Uang tunai Rp 50.000,- sebanyak 2 lembar
Uang tunai Rp 100.000,- sebanyak 1 lembar, Uang tunai Rp 20.000,- sebanyak 1 lembar .

Milik MASSULI Alias COLI:_ 1 buah bong alat hisap shabu
1 Unit HP VIVO Y19 S PRO Warna Putih IMEI 1: 863986087533135, IMEI 2: 863986087533127
1 buah tas waist bag merk REI warna hitam

Berawal dari informasi masyarakat lewat Col center 110.Tim Polsek Bergerak cepat dengan adanya informasi trrsebut, Selasa, 30 Juni 2026 pukul 14.00 WIB bahwa Sdr. KHAIRONI Alias SUDIN dan MASSULI Alias COLI sering melanjutkan transaksi narkotika di Jl. Rintis Gg. Pinang. Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, S.H. memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.

Kamis, 2 Juli 2026 pukul 12.30 WIB, Tim Unit Reskrim mendatangi lokasi dan mendapati kedua tersangka di dalam rumah. Penggeledahan badan, pakaian, dan isi rumah disaksikan Ketua Dusun Banglas Barat Sdr. T. Arif Riansyah Als Tomok Bin T. Syamsurizal. Hasilnya ditemukan 2 bungkus diduga shabu ± 2,74 gram.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka KHAIRONI mengaku shabu tersebut milik Sdr. WAHYU SAPUTRA Als WAHYU PEKONG yang diberikan untuk diperjual belikan. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tebingi
Tim Unit Reskrim dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H. bergerak cepat ke TKP setelah mendapat informasi. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diproses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tebing Tinggi.

Ka.Polres Kep.Meranti AKBP Aldi Alfaroqi SH.S.Ik.M.H Melalui Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kanit Reskrim IPDA Sapta Anuar.SH menegaskan Polres Kep. Meranti tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Mohon dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi, Baik Lisan Maupun Melalui Coll Center 110.ujarnya.

Saat ini kedua Diduga tersangka telah ditahan di Polsek Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. (Abu Sofyan)

 

Penulis: Abu Sofyan

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Kepulauan Meranti

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA