Hotline News

INPEST Desak PT.Widuri dan Kebun Seluas 5000 Ha di Teluk Meranti Segera Urus IUP dan HGU

waktu baca 4 menit

Penulis: Amiruddin Y

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 25 Agu 2026 05:21 16

8PELALAWAN,BeritaPresisi.Com — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendesak pemerintah melakukan verifikasi dan penertiban terhadap perkebunan kelapa sawit skala besar yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan, khususnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua Umum DPN INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si, mengatakan salah satu lokasi yang menjadi perhatian INPEST adalah perkebunan yang disebut terkait PT Widuri, serta areal perkebunan sekitar ±5.000 hektare di wilayah Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
“Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang kami peroleh di lapangan, INPEST meminta instansi terkait memeriksa status IUP, HGU, penguasaan lahan serta kewajiban perpajakan dari perkebunan-perkebunan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Marganda.

INPEST juga menyoroti dugaan penggunaan kelompok tani sebagai modus penguasaan perkebunan dalam skala luas, yang menurut INPEST perlu diperiksa untuk memastikan apakah struktur tersebut benar-benar merupakan usaha masyarakat atau digunakan untuk menghindari kewajiban perizinan dan perpajakan.

Ganda Mora menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan data resmi. Karena itu, INPEST meminta ATR/BPN, pemerintah daerah, instansi perkebunan, serta otoritas perpajakan melakukan pemeriksaan terpadu terhadap legalitas dan luas penguasaan lahan.

“Jangan sampai perkebunan ribuan hektare dikelola secara komersial tetapi kewajiban perizinan dan penerimaan negara tidak dipenuhi. INPEST mendukung investasi dan usaha perkebunan, tetapi semuanya harus tunduk pada hukum dan memberikan kontribusi kepada negara serta masyarakat,” tegas Ganda Mora

INPEST menyatakan akan melengkapi hasil investigasi dengan titik koordinat lapangan dan dokumentasi sebagai bahan untuk meminta klarifikasi serta verifikasi kepada instansi berwenang. INPEST juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari perusahaan maupun pihak-pihak yang disebut dalam temuan

Salah satu perusahaan Perkebunan  PT Widuri untuk segera mengurus Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas kurang lebih 500 hektare yang berada di Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

​Ganda Mora menegaskan bahwa kelalaian dalam mengurus perizinan ini berdampak serius terhadap kerugian negara dan iklim investasi daerah.

​”Dasar hukum bila tidak mengurus IUP dan HGU oleh perusahaan PT Widuri seluas lebih kurang 500 Ha dan 5000 Ha Kebun di Teluk meranti akan mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan pajak. Selain itu, iklim investasi di Kabupaten Pelalawan menjadi tidak baik sebab perusahaan tidak terdaftar resmi, yang tentunya akan berujung pada penjatuhan sanksi,” ujar Ganda Mora, sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (25/08/2026).

Dasar Hukum yang Dilanggar

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
    • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/PUU-XIII/2015: Menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan budidaya tanaman wajib memiliki IUP dan HGU (bersifat kumulatif/wajib keduanya, bukan pilihan alternatif).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja)
    • ​Mengatur ketentuan perizinan berusaha di sektor perkebunan serta penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan dan penguasaan lahan secara tidak sah.

​ Bentuk Sanksi bagi Perusahaan

​Berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kebijakan penertiban oleh Kementerian ATR/BPN dan instansi berwenang, perusahaan yang mengelola lahan perkebunan tanpa IUP dan HGU menghadapi beberapa lapis sanksi tegas:

  • Sanksi Administratif dan Denda Finansial
    • ​Pemerintah memberlakukan sanksi denda administratif yang nilainya dihitung berdasarkan luas lahan dan masa pelanggaran (berkoordinasi dengan instansi seperti BPKP).
    • ​Penahanan atau penolakan sementara proses pengajuan perizinan dan pendaftaran HGU baru.
  • Sanksi Pidana
    • ​Pelaku usaha atau badan hukum yang menggunakan dan menggarap lahan perkebunan secara tidak sah dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda berat sesuai ketentuan dalam UU Perkebunan dan UU Cipta Kerja.
  • Pengambilalihan / Penyitaan Lahan oleh Negara
    • ​Jika perusahaan tidak memiliki iktikad baik untuk mematuhi aturan atau menolak membayar kewajiban denda, negara berhak mencabut legalitas, menyita lahan, dan mendistribusikannya kembali untuk kepentingan masyarakat atau pihak yang lebih produktif.
  • Gugatan Perdata
    • ​Negara melalui instansi hukum berwenang dapat mengajukan gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi atas penguasaan Tanah Negara secara melawan hukum

​Lebih lanjut, Ganda menyampaikan bahwa pihaknya mendorong agar setiap perusahaan perkebunan berskala luas tertib administrasi perizinan agar dapat berkontribusi menyumbang pajak kepada negara.​

Modus Operandi: Penguasaan lahan dilakukan dengan berkedok koperasi dan kelompok tani.
Hasil Investigasi: Berdasarkan penelusuran lapangan, tidak ditemukan satupun warga lokal yang memiliki kebun tersebut.

Dugaan Pelanggaran: Kebun berskala luas yang diduga milik oknum berinisial H.L dan Jhn ini disinyalir sengaja dibentuk untuk menghindari kewajiban pajak.

​Sebagai langkah penyelesaian, Ganda menyarankan agar pemerintah daerah ke depannya aktif melakukan inventarisasi dan validasi lahan. Hal ini penting guna memetakan luas lahan tak berizin serta membongkar praktik terselubung yang mengatasnamakan kelompok tani.

Tanggapan Dinas Terkait
​Menanggapi persoalan tersebut, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah berulang kali mendorong pihak perusahaan untuk segera mengurus perizinan yang sah.
​”Pemerintah Daerah sudah mendorong agar mereka mengurus perizinan, tetapi belum juga dilaksanakan sampai sekarang,” pungkas perwakilan DPMPTSP.

Penulis: Amiruddin Y

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: DPN Lembaga INPEST

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA