Penulis: Dadang .S
Editor: Liber Simbolon

PEKANBARU,BeritaPresisi.com — Kejaksaan Tinggi Riau baru-baru ini resmi menetapkan 9 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH, periode 2023–2024
Penetapan para tersangka itu diumumkan melalui siaran pers Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (6/8/2026) kemarin.
Namun langkah Kejati Riau justru memicu pertanyaan besar. Ketua Umum Lembaga INFES, Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si, mempertanyakan adanya dugaan “tembang pilih” dalam penanganan perkara ini. 9 nama dijadikan tersangka, namun penerima uang Rp9,2 Miliar justru bebas. kata Ganda,Senin 10 Agustus 2026.
Pasalnya, dari keterangan Terdakwa /Terpidana Rahman (mantan Dirut SPRH) di persidangan, disebutkan adanya pemberian uang sebesar Rp9.271.060.528 kepada Afrizal Sintong — yang tercatat jelas dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 607 dan 687 Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptr.
“Berdasarkan kesaksian dan bukti yang sudah terungkap di sidang, justru 9 di jadikan tersangka berdasarkan keterangan Rahman. Tapi yang menerima uang hampir Rp9,3 miliar — Afrizal Sintong — justru tidak ikut ditetapkan tersangka. Ada apa dengan Kejati Riau?” tegas Ganda.
Menurut Ganda, fakta pemberian uang tersebut sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan pengadilan yang sah dan tertulis. Jika 9 orang lain sudah ditarik ke ranah hukum berdasarkan keterangan yang sama, maka Afrizal Sintong pun seharusnya ikut diproses secara setara.
“Publik berhak tahu: apakah bukti Rp9,2 miliar itu dianggap tidak cukup kuat? Atau ada pertimbangan lain yang tidak diketahui publik? Keadilan tidak boleh pandang bulu. Kejati Riau perlu menjelaskan secara terbuka alasan tidak ikut menetapkan nama tersebut sebagai tersangka,” tuntut Ganda.”
Penulis: Dadang .S
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Redaksi
Tidak ada komentar