Hotline News

Warga Desa Sipin Teluk Duren dan SBMI Gelar Aksi di Polda Jambi dan Kantor Gubernur, Desak Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran PT SATU Segera Ditutup

waktu baca 5 menit

Penulis: Esti.S

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 11 Agu 2026 05:46 5

JAMBI Berita Presisi.Com– Warga Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu,Kabupaten Muaro Jambi, bersama Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) menggelar unjuk rasa di dua lokasi berturut-turut, yakni Kantor Polda Jambi dan Kantor Gubernur Jambi, pada Senin (10/8/2026). Aksi yang diikuti sekitar 60 orang itu menyoroti berbagai dugaan pelanggaran dan dampak yang diduga timbul dari aktivitas PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU), pengelola Pabrik Kelapa Sawit di wilayah tersebut.

Massa yang dikordinatori Agus dan Ardi berkumpul terlebih dahulu di kawasan Makam Pahlawan Satria Bakti, Thehok, Kota Jambi, sebelum bergerak menuju Polda Jambi membawa spanduk, pengeras suara, dan daftar tuntutan.

Di Polda Jambi: Minta Proses Penanganan Transparan

Tiba di depan Kantor Polda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB, massa menyampaikan orasi dan aspirasi secara bergantian. Perwakilan massa kemudian diterima dalam pertemuan tertutup oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dalam pertemuan itu, Korlap Ardi meminta pihak kepolisian menjelaskan proses pelaporan yang berujung pada pemanggilan sejumlah warga sebagai saksi. Massa juga meminta kepolisian menjadi penghubung agar warga dan PT SATU dapat duduk bersama mencari solusi atas persoalan yang meresahkan masyarakat.

Kanit Harda Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Widi Hartanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi masih berjalan dan penyidik bekerja secara profesional berlandaskan fakta dan keterangan yang dikumpulkan.

“Proses ini belum bisa menentukan siapa yang salah dan benar. Dari keterangan-keterangan yang masuk, kami akan menyusun dan melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus dan permasalahan yang terjadi,” ujar AKP Widi Hartanto.

Hearing di Polda Jambi berakhir sekitar pukul 11.55 WIB, dan massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Jambi menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Di Kantor Gubernur: Tuntutan Lima Poin, Minta Pemprov Bertindak

Sekitar pukul 12.58 WIB, rombongan tiba di depan Kantor Gubernur Jambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Telanaipura, dan kembali menyampaikan aspirasi secara bergantian. Sekitar pukul 14.25 WIB, perwakilan massa diterima oleh Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arief Munandar, S.E., didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

Massa mempertanyakan legalitas perizinan perusahaan, dugaan dampak lingkungan, serta memfasilitasi ruang dialog terbuka antara warga dan PT SATU. Secara rinci, massa menyampaikan lima poin tuntutan utama:

1. Dugaan Pencemaran Lingkungan: Mengelola limbah yang diduga dibuang pada jarak sekitar 300–500 meter dari permukiman warga, menimbulkan bau tak sedap dan ledakan lalat yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga. Meminta pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan baku mutu lingkungan.
2. Dugaan Kebisingan: Aktivitas mesin pabrik diduga menimbulkan kebisingan yang melampaui ambang batas. Meminta instansi berwenang melakukan pengukuran dan mengambil langkah penataan sesuai aturan.
3. Transparansi Program CSR: Mempertanyakan pelaksanaan, alokasi anggaran, serta laporan pertanggungjawaban program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang belum dirasakan dan diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
4. Perlindungan Pekerja: Mempertanyakan kepesertaan pekerja PT SATU dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebagai kewajiban hukum.
5. Kesejahteraan dan Keselamatan Kerja: Dugaan penerapan upah yang belum sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten serta belum terpenuhinya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Sekda Arief Munandar menyatakan pemerintah memahami keluhan masyarakat dan akan segera melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi serta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, mengingat sebagian kewenangan pengawasan berada di tingkat kabupaten.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Jambi, Dr. Ir. Hj. Asnelly Ridha Daulay, M.Nat., Res.Ecs., menyampaikan belum terdapat laporan resmi terkait persoalan ini di tingkat Provinsi Jambi.

“Baik terkait legalitas izin maupun laporan dari kedua belah pihak, baik PT SATU maupun warga, hingga saat ini belum ada yang dilaporkan secara resmi ke Pemerintah Provinsi Jambi. Pengecekan perizinan perusahaanWarga Desa Sipin Teluk Duren dan SBMI Gelar Aksi di Polda Jambi dan Kantor Gubernur, Desak Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran PT SATU Segera Ditindak merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sehingga akan segera kami lakukan koordinasi,” jelasnya.

Belum Puas, Massa Berencana Menginap di Pendopo

Pertemuan dengan unsur Pemprov Jambi berakhir sekitar pukul 16.49 WIB. Karena belum memperoleh keputusan sesuai harapan dan belum dapat bertemu langsung dengan Gubernur Jambi, massa menyatakan akan bertahan dan berencana menginap di halaman Pendopo Kantor Gubernur Jambi serta melanjutkan aksi pada Selasa (11/8/2026). Namun, rangkaian aksi pada hari Senin berlangsung aman dan tertib sepenuhnya.

Malam Harinya: Perwakilan Warga Diterima Langsung Gubernur

Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, perwakilan warga akhirnya diterima langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan secara langsung seluruh keluhan dan tuntutan terkait dampak operasional PT SATU.

Perwakilan warga dalam pertemuan tersebut juga didampingi oleh penerima kuasa dari SBMI serta Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ).

“Alhamdulillah, seluruh tuntutan dan aspirasi masyarakat telah kami sampaikan langsung kepada Bapak Gubernur Jambi, Al Haris. Beliau mendengarkan keluhan warga dengan saksama dan penuh perhatian,” ujar Doner Gultom, Ketua SBMI Provinsi Jambi yang turut mendampingi perwakilan warga dalam pertemuan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi secara langsung dari pihak manajemen PT Sinar Agro Tenera Unggul atas berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat.
(Esti S)

Penulis: Esti.S

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Kota Jambi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA