
PELAIHARI – BeritaPresisi.com
Sidang perdana perkara pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) membuka fakta dan keterangan yang membuat perkara tersebut berpotensi tidak berhenti pada tiga terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan.
Dalam persidangan yang digelar Kamis, 27 Agustus 2026, tiga terdakwa yakni Darna, Wahdian dan Rahman menyatakan mengakui perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengakuan tersebut disampaikan setelah JPU membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim.
Namun persidangan perdana itu tidak hanya berhenti pada pengakuan.
Sidang langsung bergerak ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan sedikitnya enam orang saksi.
Yang kemudian menjadi perhatian, seusai persidangan ketiga terdakwa tidak hanya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara langsung kepada pihak PT PKIS.
Mereka juga menyampaikan keterangan mengenai dugaan adanya pihak lain yang menyuruh atau berada di balik tindakan pengambilan TBS tersebut.
Keterangan inilah yang membuka pertanyaan lebih besar:
Apakah pencurian TBS PT PKIS hanya dilakukan oleh para pelaku di lapangan, atau terdapat pihak lain yang diduga menggerakkan mereka?
Persidangan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap Darna, Wahdian dan Rahman.
Setelah dakwaan selesai dibacakan, ketiga terdakwa pada prinsipnya mengakui perbuatan yang didakwakan kepada mereka.
Pengakuan itu menjadi perkembangan penting karena disampaikan secara langsung dalam proses persidangan.
Kendati demikian, pengakuan terdakwa tidak otomatis membuat proses pembuktian berhenti.
Majelis Hakim tetap harus menilai keseluruhan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti dan alat bukti lainnya sebelum menentukan apakah seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan.
Karena itu, persidangan kemudian langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sedikitnya enam saksi memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
Pemeriksaan diawali terhadap Advokat M. Supian Noor, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT PKIS sekaligus saksi pelapor dalam perkara tersebut.
Majelis Hakim kemudian mendengarkan keterangan Hermansyah, Sayyid Husin dan M. Al-Amin.
M. Al-Amin diketahui merupakan petugas keamanan atau security PT PKIS.
Dua saksi lainnya, yakni Hendri Maulana dan Siti Fachriyantika Rahmadani, juga memberikan keterangan berkaitan dengan rangkaian penanganan barang bukti TBS.
Pemeriksaan enam saksi pada persidangan perdana membuat proses pembuktian berjalan cukup padat.
Keterangan mereka menjadi bagian penting untuk merekonstruksi bagaimana TBS diambil, bagaimana peristiwa tersebut diketahui, tindakan pengamanan yang dilakukan, hingga bagaimana barang bukti kemudian ditangani dalam proses penyidikan.
Salah satu hal yang turut terungkap dalam persidangan adalah mengenai penanganan barang bukti berupa TBS kelapa sawit.
Berbeda dengan barang bukti berupa benda yang dapat disimpan dalam jangka panjang, TBS merupakan komoditas yang mengalami penyusutan dan penurunan kualitas.
Apabila terlalu lama disimpan, TBS dapat membusuk dan kehilangan nilai ekonomis.
Karena karakteristik tersebut, barang bukti TBS yang sebelumnya diamankan dalam rangka proses penyidikan kemudian ditangani agar nilai ekonomisnya tetap dapat dipertahankan.
Keterangan mengenai proses tersebut menjadi relevan untuk memastikan adanya kejelasan mengenai keberadaan, penanganan dan nilai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Ada pemandangan berbeda setelah persidangan berakhir.
Darna, Wahdian dan Rahman secara langsung menyampaikan penyesalan atas perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak PT PKIS.
Pernyataan itu selaras dengan sikap mereka sebelumnya di dalam ruang persidangan yang mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan JPU.
Namun permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
Perkara tetap berada dalam kewenangan Majelis Hakim untuk diperiksa dan diputus berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Di titik inilah perkara justru memasuki bagian yang lebih menarik.
Seusai persidangan, ketiga terdakwa menyampaikan keterangan bahwa tindakan mengambil TBS milik PT PKIS tersebut diduga tidak sepenuhnya berangkat dari inisiatif mereka sendiri.
Mereka menyebut adanya pihak lain yang diduga menyuruh mereka melakukan perbuatan tersebut.
Keterangan itu tentu belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Pernyataan terdakwa tetap harus diuji melalui proses hukum dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya.
Namun apabila keterangan tersebut memiliki kesesuaian dengan bukti lain, maka perkara ini berpotensi membuka konstruksi yang lebih luas daripada sekadar tindakan para pelaku yang berada langsung di lapangan.
Pertanyaannya kemudian menjadi penting:
Siapa yang diduga memberikan perintah? Apa kepentingannya? Sejauh mana keterlibatannya? Dan apakah terdapat alat bukti yang dapat menghubungkan pihak tersebut dengan perbuatan para terdakwa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan wilayah yang perlu didalami aparat penegak hukum.
Dalam rangkaian persidangan juga muncul nama pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Untuk menjaga proporsionalitas pemberitaan dan asas praduga tak bersalah, BeritaPresisi.com hanya mencantumkan identitas mereka dalam bentuk inisial.
Seorang berinisial A disebut dalam persidangan sebagai pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara pihak berinisial U alias J, yang disebut dalam keterangan para terdakwa sebagai pihak yang diduga menyuruh melakukan pengambilan TBS, berdasarkan informasi yang diperoleh masih dicari penyidik Polres Tanah Laut dalam kapasitas sebagai saksi.
Status tersebut harus dibedakan secara tegas.
Pencarian seseorang dalam kapasitas sebagai saksi bukan berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dinyatakan bersalah.
Demikian pula keterangan terdakwa yang menyebut adanya pihak yang menyuruh tetap harus diuji melalui prosedur pembuktian.
Namun dari perspektif pengungkapan perkara, keterangan tersebut merupakan informasi yang penting untuk didalami.
Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan bukti bahwa terdapat pihak yang menyuruh, menggerakkan, membantu atau turut serta dalam tindak pidana, hukum pidana pada prinsipnya memungkinkan pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada orang yang secara fisik melakukan perbuatan.
Karena itu, penyidikan idealnya tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi dan mengambil TBS.
Aparat perlu menguji apakah benar terdapat pihak lain di belakang perbuatan tersebut.
Keterangan para terdakwa harus ditelusuri secara objektif: kapan dugaan perintah diberikan, bagaimana komunikasi berlangsung, apa bentuk perintahnya, apakah terdapat saksi lain yang mengetahuinya, serta apakah tersedia bukti komunikasi atau alat bukti lain yang dapat menguatkan ataupun justru membantah keterangan tersebut.
Pendalaman semacam itu penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada permukaan.
Sidang perdana telah menghasilkan sejumlah perkembangan penting.
Tiga terdakwa mengakui perbuatannya. Enam saksi diperiksa. Para terdakwa kemudian menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada PT PKIS.
Tetapi di balik rangkaian tersebut, muncul satu persoalan yang kini patut mendapat perhatian lebih serius: dugaan adanya pihak lain yang menyuruh melakukan pencurian TBS tersebut.
Jika keterangan itu dapat dibuktikan, konstruksi perkara berpotensi berkembang.
Sebaliknya, apabila tidak didukung alat bukti, hukum juga tidak boleh menjadikan pernyataan sepihak sebagai dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang.
Di sinilah ketelitian penyidik dan proses pembuktian menjadi sangat menentukan.
Perkara pencurian TBS PT PKIS kini memasuki dua jalur perkembangan.
Di pengadilan, proses pembuktian terhadap Darna, Wahdian dan Rahman terus berjalan.
Di luar itu, masih terdapat pertanyaan mengenai pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara, termasuk seorang berinisial A yang disebut berstatus DPO dan U alias J yang disebut masih dicari untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi.
Pengungkapan perkara secara menyeluruh menjadi penting agar hukum tidak hanya menjangkau orang yang melakukan tindakan secara langsung di lapangan, tetapi juga siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti mempunyai peran pidana di belakangnya.
Pada saat yang sama, prinsip praduga tak bersalah wajib tetap dijaga.
Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tudingan atau keterangan pihak lain sebelum keterlibatannya dibuktikan melalui proses hukum.
Karena itu, perkembangan selanjutnya dari perkara ini akan menjadi perhatian: apakah pengakuan tiga terdakwa hanya menutup satu bagian perkara, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap konstruksi yang lebih besar.
BeritaPresisi.com akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan pengembangan perkara ini secara tajam, akurat, berimbang serta tetap berpegang pada fakta dan asas praduga tak bersalah.
Tidak ada komentar