x
Hotline News

Ditangani Tiga Kejati Kasus PI Rp. 551 di BUMD Rokan Hilir, “Belum Tuntas”

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 05:52 38 Adminpresisi

Jakarta, beritapresisi.com – Penyidikan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah BUMD Rokan Hilir masih menunggu gebrakan dan ketegasan dari Kejati Riau yang baru  I Dewa Gede Wirajana, SH., MH pasalnya sampai saat ini publik menilai penyidikan terkait dana Particing Interet (PI) sebesar Rp. 551 Miliar tersebut belum tuntas, Kejati Riau telah menetapkan sebanyak 4 tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan sebesar Rp. 64 Miliar

Kejati Riau sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan, serta mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21).

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli, serta menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk sebuah SPBU di wilayah Kabupaten Kampar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan pelimpahan tersebut merupakan tahap II dalam proses hukum.

“Hari ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujarnya.

Usai pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026.

Lebih lanjut, Zikrullah menegaskan bahwa pihak JPU saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera merampungkan dakwaan. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan,” katanya.

Desakan datang dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST)  menyampaikan bahwa kasus tersebut belum juga tuntas  sebab berdasarkan audit dan penyidikan hanya tervokus terhadap rencana bisnis (renbis)  sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 64 Miliar, seharusnya penyidikan untuk keseluruhan program PT. SPRH meliputi Deviden 60% atau sekitar 289  Miliar, CSR sebesar 14% atau sebesar 19 M dan Rencana Bisnis sebesar 20%, sehingga kerugian negara diduga akan terungkap secara keseluruhan, selain pengungkapan Top Managemen dan Pengacara yang terlibat kami menduga ada  keterlibatan dari pemegang saham utama atau bupati Rokan Hilir saat itu sebab segala penggunaan dana harus melalui RUPS dan berdasarkan RKA yang harus dilakukan bersama dengan pemegang saham.

“Kami menilai 3 Kejati belum tuntas mengungkap seluruh permasalahan korupsi di PT.SPRH sebab di nilai baru hanya tervokus terhadap penyidikan pembelian lahan yaitu Rp. 46 Miliar yang masuk kerekening Zulkipli, Rp.16 Miliar pembalian lahan dari  Norma Yulis dan Rp. 30 Miliar atas pemberian modal kepada dua anak perusahaan yaitu PT. Energi SPRH dan PT.Mitra SPRH, sedangkan terkait penyetoran Deviden dan peruntukan lainya dinilai belum tersentuh”

“Berdasarkan pernyataan Kejati, kami menyerahkan bukti tambahan berupa surat dugaan permintaan pencairan dana deviden oleh Bupati Afrizal Sintong serta surat serupa dari Sekretaris Daerah Rokan Hilir,” kata Ganda Mora, Sabtu  (0905/2026).

Ia menegaskan dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian data yang diduga menunjukkan keterlibatan pejabat daerah dalam pengendalian pencairan dana PI melalui PT SPRH.

Menurutnya, sebagai pemegang saham utama, kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas pengelolaan dana perusahaan daerah tersebut.

“Ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dalam pengendalian pencairan dana. Kami juga mempertanyakan mengapa penyidikan masih fokus pada pembelian lahan, sementara aliran dividen dan transaksi lain belum sepenuhnya ditelusuri,” ujarnya.

INPEST berharap, dengan adanya bukti tambahan yang diserahkan, penyidik dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x