Hotline News

Babak Baru Relokasi Pasar Yos Sudarso: Pedagang Dikumpulkan di Kantor Camat, Kejaksaan Mulai Periksa Data

waktu baca 3 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Rio

Jumat, 2 Okt 2026 12:58 194

TEMBILAHAN, INHIL,BeritaPresisi.Com — Persoalan relokasi dan pengelolaan pedagang di Pasar Jalan Yos Sudarso, Tembilahan, memasuki babak baru. Ratusan pedagang mendatangi Kantor Camat Tembilahan, Kamis (1/10/2026), setelah beredar pemberitahuan di grup pedagang yang meminta seluruh pedagang hadir untuk membahas sejumlah persoalan yang selama ini dinilai masih simpang siur.

Dalam pemberitahuan tersebut, pedagang disebut diminta berkumpul untuk membahas sejumlah persoalan, mulai dari retribusi, lapak, pembayaran hingga pendataan pedagang.

Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB itu kemudian menjadi perhatian karena kegiatan tersebut disebut berkaitan dengan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak Kantor Camat Tembilahan. Saat dikonfirmasi media, Sekretaris Camat Tembilahan membenarkan adanya penggunaan atau peminjaman aula kantor camat oleh pihak kejaksaan untuk mengumpulkan para pedagang Pasar Yos Sudarso.

Pantauan di lokasi, sejumlah pedagang datang dengan membawa dokumen pribadi serta bukti pembayaran, termasuk kuitansi retribusi pasar. Data tersebut kemudian dikumpulkan dan didata oleh pihak kejaksaan.

Kondisi tersebut menambah perhatian publik terhadap persoalan Pasar Yos Sudarso, khususnya setelah sebelumnya muncul berbagai keluhan pedagang mengenai lapak, pembayaran, retribusi serta pendataan.

Pedagang Bawa Kuitansi Retribusi

Sejumlah pedagang yang hadir terlihat membawa dokumen dan kuitansi pembayaran retribusi pasar. Dokumen tersebut menjadi bagian dari data yang diminta dalam proses pendataan oleh pihak kejaksaan.

Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang sedang didalami dan sejauh mana pemeriksaan tersebut berkaitan dengan persoalan pengelolaan maupun relokasi Pasar Yos Sudarso.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan bahwa adanya pengumpulan data tersebut menunjukkan telah terjadi tindak pidana. Pemeriksaan dan pendataan merupakan bagian dari proses yang perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi serta dokumen yang diperiksa.

Dikaitkan dengan Pemeriksaan di Lingkungan DKUKMPP

Pengumpulan pedagang ini juga mendapat perhatian karena sebelumnya terdapat informasi mengenai pemeriksaan terhadap sejumlah staf pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Indragiri Hilir.

Keterkaitan antara pemeriksaan terhadap aparatur tersebut dengan persoalan pedagang Pasar Yos Sudarso tentunya masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.

Publik berhak mengetahui secara terang persoalan apa yang sedang diperiksa, dokumen apa yang menjadi dasar pemeriksaan, serta apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kebijakan relokasi, pengelolaan lapak, retribusi, pembayaran, atau pendataan pedagang.

Kejelasan tersebut penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Jangan Sampai Pedagang Kecil Menjadi Korban

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, para pedagang kecil tentu menjadi pihak yang perlu mendapat perhatian. Mereka selama ini bergantung pada aktivitas perdagangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Karena itu, apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan pasar maupun kebijakan relokasi, penyelesaiannya diharapkan tidak justru menimbulkan kerugian baru bagi pedagang yang berada di lapangan.

Publik berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional dan berdasarkan dokumen serta fakta, sehingga apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, pedagang yang menjalankan kewajibannya dan memiliki bukti pembayaran maupun dokumen resmi juga harus mendapatkan kepastian serta perlindungan.

Kini perhatian publik tertuju pada Kejaksaan: apa sebenarnya yang sedang dibongkar dari persoalan Pasar Yos Sudarso?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar polemik relokasi dan pengelolaan pasar tidak berhenti pada pengumpulan data pedagang semata, tetapi dapat memberikan kejelasan mengenai akar persoalan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Penulis: Syahwani

Editor: Rio

Sumber Foto: Biro Inhil

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA