Hotline News

15 Tahun Tanah Gustina dijadikan Jalan Tanpa Ijin dan Ganti Rugi Oleh PT SEC Sambas

waktu baca 3 menit
Sabtu, 19 Sep 2026 10:41 66

Foto Gustina desain oleh AI

Sambas, Beritapresisi.com – Persoalan penggunaan lahan yang diklaim miliknya oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sarana Eka Cita (SEC) Subah kembali dipersoalkan Gustina (59). Ia meminta pemerintah daerah Kabupaten Sambas membantu mencari kejelasan atas lahan miliknya yang disebut digunakan sebagai akses jalan utama perusahaan, Sabtu (19/9/2026).

Gustina mengaku memiliki lahan seluas 17.407 meter persegi di Desa Sabung, Kecamatan Subah. Menurutnya, sebagian lahan tersebut selama sekitar 15 tahun digunakan sebagai jalan keluar-masuk utama PT SEC tanpa memperoleh izin darinya.

“Sudah 15 tahun lahan saya digunakan. Selama itu juga saya belum mendapatkan kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan,” ujar Gustina saat ditemui, Kamis (17/9/2026).

Gustina mengatakan berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, termasuk menggunakan jasa sejumlah pengacara. Pada 2022, ia bersama pihak BPN, perusahaan, Kejaksaan Tinggi, aparat keamanan dan sejumlah instansi terkait disebut pernah turun melakukan ploting di lokasi yang disengketakan.

Menurut Gustina, setelah proses tersebut terdapat pembahasan mengenai pembayaran atas lahan yang digunakan. Namun, ia mengaku penyelesaian yang diharapkannya tidak kunjung terealisasi.

Selama 15 tahun PT SEC menggunakan tanah milik Agustina sebagai akses jalan masuk utama menuju komplek Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Setiap hari mobil tangki CPO, mobil truk dan pikap melakukan aktivitas pengangkutan yang melewati tanah Gustina dan itu tanpa ijin dari pemilik sah.

Gustina juga menyampaikan tudingan terhadap sejumlah pihak yang menurutnya terlibat dalam proses tersebut. Media ini menempatkan tudingan tersebut sebagai pernyataan Gustina dan belum menyimpulkannya sebagai fakta.

“Banyak mediasi, tapi belum ada kata sepakat. Kami minta yang hadir menemui kami adalah pemilik perusahaan atau orang yang bisa mengambil keputusan dan kebijakan, bukan yang selalu menghindar,” ujar salah seorang anggota keluarga Gustina yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Karena menganggap persoalan tidak kunjung menemukan penyelesaian, keluarga Gustina kemudian melakukan pemortalan terhadap akses jalan masuk utama PT SEC selama tiga hari tiga malam. Langkah tersebut, menurut keluarga, dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar perusahaan memberikan penyelesaian yang jelas.

Mediasi terakhir disebut berlangsung di salah satu kafe di Sambas dengan menghadirkan perwakilan PT SEC, DAD Kabupaten Sambas, pihak Kecamatan Subah, MMBB Kabupaten Sambas serta kepolisian. Gustina menyebut PT SEC dalam pertemuan tersebut diwakili oleh asisten kebun bidang humas yang baru menjabat sekitar tiga bulan.

“Kita sudah berdiskusi dan bermediasi, tetapi belum ada titik temu seperti yang saya harapkan. Mereka masih berkelit dan bahkan mengatakan ikhlas kalau kami memportal jalan masuk,” kata Gustina.

Gustina menyatakan akan tetap mempertahankan hak atas lahan yang menurutnya didukung Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

Beritapresisi.com masih membuka ruang bagi PT Sarana Eka Cita (SEC) untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, terutama terkait dasar penggunaan lahan sebagai akses perusahaan, hasil ploting pada 2022, proses mediasi yang telah dilakukan, serta posisi perusahaan terhadap tuntutan Gustina.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA