Editor: Radiman Lah

Desain Foto oleh AI
Jakarta, Beritapresisi.com — Sejumlah putusan bebas dalam perkara pidana lingkungan hidup, kehutanan, dan konservasi sumber daya alam di Pengadilan Negeri (PN) Sintang pada Agustus 2026 menyita perhatian publik. Langkah majelis hakim tersebut menuai sorotan tajam dari kalangan advokat hingga akademisi hukum pidana.
Advokat sekaligus pengamat hukum dan kebijakan publik, Hario Setyo Wijanarko, menegaskan perlunya pertimbangan hukum dibuka secara transparan kepada masyarakat agar dapat diuji secara objektif.
“Kami menghormati independensi hakim. Namun, independensi tidak boleh dimaknai sebagai putusan yang tertutup dari penjelasan kepada publik,” ujar Hario.
Sorotan publik tertuju pada sejumlah perkara bernomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, serta 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sintang sebagai kasus konservasi dan penebangan kayu.
Hak Publik dan Dampak Ekologis
Satu suara dengan Hario, Ahli Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Rahmat Saputra, menilai masyarakat berhak mengetahui alasan di balik vonis bebas tersebut, mulai dari evaluasi alat bukti hingga keterkaitan antar unsur pasal.
Rahmat menekankan bahwa kasus kehutanan dan perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar perkara individu, melainkan menyangkut benteng kelestarian ekosistem nasional. Kerusakan hutan di Kalimantan, menurutnya, berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara masif.
“Hilangnya tutupan vegetasi dan terbukanya akses kawasan hutan meningkatkan kerentanan karhutla, terlebih pada ekosistem gambut. Penegakan hukum kehutanan harus mempertimbangkan fungsi ekologis hutan,” jelas Rahmat.
Sorotan Konstruksi Pembuktian
Secara khusus, Rahmat mengkritisi analisis pembuktian pada Putusan Nomor 84/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg atas nama terdakwa Rabani alias Ladong bin Hamsi yang diputus pada 4 Agustus 2026.
Ia menilai, jika fakta persidangan menunjukkan pengakuan terdakwa terkait pembelian hingga pengangkutan kayu yang didukung keterangan saksi, barang bukti kapal, serta berita acara pengukuran, maka majelis hakim semestinya menilai seluruh rangkaian tersebut secara komprehensif.
“Persoalannya bukan menjadikan pengakuan terdakwa sebagai satu-satunya alat bukti berdasarkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP, melainkan bagaimana pengakuan itu dinilai bersama alat bukti sah lainnya,” tegas Rahmat.
Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa kritik publik bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan bagian dari kajian akademis untuk melihat potensi kekeliruan penerapan hukum (error in judicando) atau pertimbangan yang tidak memadai (onvoldoende gemotiveerd).
Editor: Radiman Lah
Tidak ada komentar