Penulis: Syahwani
Editor: Rio

KATEMAN, INHIL,BeritaPresisi.Com – Dugaan pungutan biaya pelayanan persalinan dengan nilai fantastis, mencapai Rp10 juta hingga Rp20 juta, mencuat di salah satu desa di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat kepada media. Warga menduga seorang oknum bidan meminta biaya hingga belasan juta rupiah dalam proses pelayanan persalinan. Bahkan, beredar informasi bahwa untuk tindakan yang disebut hanya memotong tali pusat, pasien dikenakan biaya hingga sekitar Rp7 juta.
Jika informasi tersebut benar, besarnya biaya tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar pengenaan tarif, jenis pelayanan yang diberikan, serta rincian biaya yang dibebankan kepada pasien.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan karena masyarakat pada umumnya membutuhkan kepastian bahwa setiap biaya pelayanan kesehatan memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PUSTU: TIDAK ADA TARIF PERSALINAN NORMAL RP10 JUTA
Saat dikonfirmasi awak media pada 19 September 2026, Kapustu menegaskan bahwa tidak terdapat tarif persalinan normal sebesar Rp10 juta.
“Tidak ada tarif persalinan normal Rp10 juta, tapi harus ditelusuri apakah mungkin ada berobat yang lainnya selain persalinan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.
Jika Rp10 juta hingga Rp20 juta bukan merupakan tarif persalinan normal, lalu biaya tersebut dibayarkan untuk pelayanan apa?
Apakah terdapat tindakan medis lain? Apakah ada obat-obatan atau pemeriksaan tambahan? Atau terdapat komponen biaya lain yang belum dijelaskan kepada keluarga pasien?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
DIMINTA BUKA RINCIAN BIAYA
Pihak Pustu/Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dinilai perlu memberikan penjelasan secara transparan mengenai dugaan biaya tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui rincian tindakan medis, obat-obatan, jasa pelayanan, maupun komponen biaya lainnya yang menyebabkan pasien atau keluarganya harus mengeluarkan uang hingga belasan bahkan puluhan juta rupiah.
Jika memang terdapat tindakan medis tambahan yang menyebabkan biaya menjadi besar, maka rincian dan dasar pembiayaannya perlu dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar tarif atau ketentuan yang berlaku, maka informasi tersebut juga perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan pelayanan kesehatan.
JANGAN BIARKAN MASYARAKAT BERTANYA-TANYA
Kasus ini bukan semata-mata persoalan nominal. Yang lebih penting adalah transparansi pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat sebagai pasien.
Jangan sampai masyarakat yang sedang berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan persalinan justru menghadapi ketidakjelasan mengenai biaya pelayanan yang harus dibayarkan.
Karena itu, publik menunggu langkah konkret dari Pustu/Puskesmas dan Dinas Kesehatan Inhil untuk memeriksa informasi tersebut, meminta klarifikasi kepada tenaga kesehatan yang bersangkutan, serta membuka rincian biaya apabila memang terdapat transaksi sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi bidan yang disebut dalam laporan, pihak Pustu/Puskesmas, Dinas Kesehatan Inhil, maupun keluarga pasien agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang berdasarkan fakta.
Penulis: Syahwani
Editor: Rio
Sumber Foto: Biro Inhil
Tidak ada komentar