Hotline News

Pemprov Riau Gelar Pemutihan Pajak, Berlaku Hingga 30 November

waktu baca 2 menit

Penulis: Nofri

Editor: Liber Simbolon

Kamis, 15 Okt 2026 17:04 19

Pekanbaru, BeritaPresisi.com — Pemerintah Provinsi Riau kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Kebijakan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui program ini, masyarakat yang menunggak tidak lagi dibebani denda, sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

SF Hariyanto mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan menggunakan layanan Samsat yang telah tersedia di seluruh kabupaten dan kota di Riau. Ia menegaskan, program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat karena tidak berlangsung setiap tahun. Karena itu, ia mengimbau wajib pajak tidak menunda pembayaran hingga program berakhir.

“Marimanfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.

Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat dapat terus terjaga ke depannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Masyarakat diimbau menyiapkan KTP, STNK, dan BPKB saat datang ke Samsat. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan Samsat keliling dan Samsat drive thru di sejumlah titik. Jangan lewatkan kesempatan bebas denda ini sebelum berakhir pada 30 November 2026.

Penulis: Nofri

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Riau

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA