
BANJARBARU – BeritaPresisi.com | Sengketa tanah yang berada di kawasan Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak penting setelah Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb itu berkaitan dengan objek tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi, yang oleh pihak Penggugat diklaim berasal dari tanah pesangon eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) Kompi 1 L-16 Ulin milik almarhum H. Mukri.
Thaufik Aliman Hakim bertindak sebagai Penggugat dengan memberikan kuasa kepada M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., dan tim kuasa hukum.
Objek sengketa disebut dahulu berada di wilayah Landasan Ulin, Kabupaten Banjar, dan kini secara administratif masuk wilayah Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru.
Perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan penguasaan maupun administrasi objek tanah, termasuk pihak pengelola bandara, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Turut Tergugat.
Sebelum memasuki pembuktian pokok perkara, persidangan sempat diwarnai perdebatan mengenai kompetensi absolut PN Banjarbaru.
Tergugat II dan Tergugat IV mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mempersoalkan kewenangan Peradilan Umum untuk memeriksa sengketa tersebut.
Argumentasi yang dikemukakan berkaitan dengan adanya dalil mengenai tindakan pemerintahan atau onrechtmatige overheidsdaad dalam gugatan, sehingga perkara dinilai seharusnya masuk dalam ranah Peradilan Tata Usaha Negara.
Namun, Majelis Hakim PN Banjarbaru mengambil pertimbangan berbeda.
Majelis pada pokoknya menilai kewenangan mengadili tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu istilah atau dalil hukum secara terpisah, tetapi harus dilihat dari keseluruhan posita dan petitum gugatan.
Setelah mencermati substansi perkara, Majelis menilai sengketa yang diajukan pada dasarnya berkaitan dengan hak keperdataan atau kepemilikan atas objek tanah.
Atas dasar tersebut, Majelis menyatakan PN Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
Dalam amar putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat IV, menyatakan PN Banjarbaru berwenang mengadili perkara, memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Putusan sela tersebut menjadi pintu bagi persidangan untuk memasuki pemeriksaan lebih jauh terhadap pokok sengketa.
Namun perlu ditegaskan, putusan sela belum menentukan siapa pemilik sah objek tanah dan belum merupakan putusan yang mengabulkan pokok gugatan Penggugat.
Salah satu pokok penting dalam gugatan berkaitan dengan riwayat pembebasan dan pembayaran ganti kerugian tanah untuk kepentingan pembangunan Bandara Syamsudin Noor.
Pihak Penggugat menguraikan adanya pembayaran ganti rugi pada tahun 1986 kepada sejumlah pihak, termasuk almarhum H. Mukri.
Namun menurut dalil Penggugat, pembayaran tersebut hanya berkaitan dengan sebagian bidang tanah yang terkena pembangunan awal bandara, dengan luas sekitar 1,7 hektare.
Sedangkan terhadap tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang kini menjadi objek sengketa, Penggugat mendalilkan belum pernah menerima pembayaran ganti rugi.
Klaim tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan melalui alat bukti surat, saksi, maupun bukti lain yang diajukan para pihak.
Majelis Hakim nantinya akan menilai seluruh bukti sebelum menentukan apakah dalil-dalil tersebut memiliki dasar hukum yang cukup.
Setelah persoalan kewenangan mengadili diputus, persidangan kini bergerak menuju salah satu agenda penting, yakni Pemeriksaan Setempat (PS).
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Penggugat, PS dijadwalkan dilaksanakan pada:
Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA, di lokasi objek sengketa yang berada di kawasan Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.
Agenda tersebut direncanakan dihadiri Penggugat bersama kuasa hukumnya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara, serta para Tergugat dan Turut Tergugat.
Pemeriksaan Setempat memiliki arti penting dalam perkara pertanahan karena memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran langsung mengenai letak, luas, batas dan kondisi fisik objek yang dipersengketakan.
Terlebih, objek dalam perkara ini disebut memiliki luasan puluhan ribu meter persegi dan berada di kawasan yang saat ini berkaitan dengan fasilitas Bandara Syamsudin Noor.
Dengan PS, uraian mengenai objek yang sebelumnya berada dalam dokumen gugatan, peta, bukti pertanahan maupun titik koordinat dapat dicocokkan dengan keadaan faktual di lapangan.
Kuasa Hukum Penggugat, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menyampaikan rasa syukur atas perkembangan perkara setelah PN Banjarbaru menyatakan berwenang melanjutkan pemeriksaan.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada ALLAH bahwa dengan dikabulkannya permohonan Penggugat dan ditolaknya permohonan para Tergugat serta Turut Tergugat, pertanda baik untuk ke depannya. Selanjutnya, besok hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA akan diadakan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) ke Bandara Syamsudin Noor oleh Penggugat bersama Majelis Hakim yang mengadili perkara, serta Para Tergugat dan Turut Tergugat,” ujar M. Supian Noor.
Meski demikian, secara yuridis amar putusan sela yang telah dijatuhkan secara spesifik menyatakan menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat IV dan menyatakan PN Banjarbaru berwenang mengadili perkara.
Karena itu, perkembangan tersebut belum dapat diartikan sebagai kemenangan atas pokok sengketa. Penentuan mengenai hak atas tanah, keabsahan penguasaan, maupun tuntutan ganti kerugian masih bergantung pada pembuktian dan putusan akhir Majelis Hakim.
Pemeriksaan Setempat pada Jumat mendatang diperkirakan menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb.
Jika sebelumnya perdebatan berlangsung melalui gugatan, jawaban, eksepsi dan dokumen di ruang persidangan, kali ini Majelis Hakim akan melihat secara langsung tanah yang menjadi pusat sengketa.
Bagi pihak Penggugat, PS menjadi kesempatan untuk menunjukkan objek yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah pesangon eks CTN milik almarhum H. Mukri dan yang didalilkan belum memperoleh ganti kerugian.
Sebaliknya, para Tergugat dan Turut Tergugat memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kondisi objek serta fakta dan dasar hukum yang mereka gunakan untuk mempertahankan argumentasinya.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk membantu memastikan agar objek yang diperiksa dalam persidangan memiliki kejelasan lokasi, batas dan keadaan fisik.
Setelah PS selesai, perkara masih akan bergerak melalui rangkaian pembuktian hingga akhirnya Majelis Hakim menilai keseluruhan dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Dengan demikian, sengketa tanah di kawasan Bandara Syamsudin Noor tersebut masih jauh dari selesai.
Putusan sela baru menjawab satu persoalan: PN Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sedangkan pertanyaan utama mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah seluas sekitar 37.774 meter persegi, apakah objek tersebut pernah dibebaskan dan dibayar ganti rugi, serta konsekuensi hukum terhadap penguasaan tanah tersebut, masih menunggu pembuktian dan putusan akhir.
BeritaPresisi.com akan mengikuti langsung perkembangan Pemeriksaan Setempat perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb di kawasan Bandara Syamsudin Noor pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Tidak ada komentar