Hotline News

Apresiasi Komitmen Pimpinan DPR Kawal RUU Perampasan Aset, Robertus Juan: Pembahasan Harus Transparan hingga Disahkan Desember 2026

waktu baca 6 menit

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Sabtu, 29 Agu 2026 13:28 9

Jakarta, BeritaPresisi.com — Komitmen Pimpinan DPR RI untuk mengawal penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana patut diapresiasi sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus momentum memperkuat agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Komitmen tersebut mengemuka setelah Pimpinan DPR RI menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pimpinan DPR lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan DPR menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen itu kemudian dituangkan dalam surat yang ditandatangani Pimpinan DPR RI. Pernyataan tersebut juga disampaikan setelah DPR dalam Rapat Paripurna membahas perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Saya mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan Pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Sufmi Dasco Ahmad, dalam menerima aspirasi masyarakat pada 27 Agustus 2026. Komitmen untuk mengawal penyelesaian RUU Perampasan Aset sampai Desember harus dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Namun, komitmen terhadap tenggat waktu harus berjalan beriringan dengan komitmen terhadap kualitas substansi, transparansi dan partisipasi publik,” ujar Robertus Juan Pratama, Aktivis Muda Katolik sekaligus Founder Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI).

Menurutnya, RUU Perampasan Aset memang memiliki urgensi yang sangat kuat. Sistem hukum Indonesia saat ini sebenarnya telah mengenal mekanisme perampasan aset, antara lain melalui Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi serta pembayaran uang pengganti.

Namun, kerangka hukum yang tersebar dalam berbagai peraturan dinilai belum memberikan sistem asset recovery yang komprehensif. Karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme penelusuran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, pemanfaatan hingga pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Substansi RUU Harus Memperkuat Asset Recovery

Perkembangan pembahasan yang disampaikan DPR, substansi RUU Perampasan Aset mencakup sejumlah hal penting. Di antaranya mengenai objek aset yang dapat dirampas serta mekanisme perampasan melalui putusan pidana maupun mekanisme in rem/non-conviction based asset forfeiture dalam kondisi tertentu.

Dalam perkembangan terbaru, Ketua Komisi III DPR RI menyebut sejumlah kategori aset yang menjadi perhatian dalam draf yang sedang dibahas, antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang berkaitan dengan tindak pidana, serta aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian akibat tindak pidana. Karena draf tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan, kategorisasi maupun rumusan akhirnya tetap harus mengikuti hasil pembahasan resmi DPR bersama Pemerintah.

Dalam dokumen Naskah Akademik yang pernah disusun pemerintah, objek perampasan juga mencakup aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, aset hasil tindak pidana, aset lain yang sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang telah dirampas negara, serta barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Sementara itu, salah satu aspek yang paling membutuhkan perhatian publik adalah kemungkinan penerapan perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku. Konsep tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam menghadapi kondisi tertentu, misalnya ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Namun, mekanisme tersebut harus disertai standar pembuktian yang ketat dan mekanisme perlindungan hukum yang memadai agar tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan.

“Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, bukan menjadi instrumen yang membuat masyarakat takut kehilangan hak miliknya secara sewenang-wenang. Karena itu, prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan hak harus menjadi bagian penting dari RUU ini,” tegas Juan.

 

Jangan Hanya Cepat, tetapi Juga TerbukaPercepatan pembahasan menuju target 15 Desember 2026 seharusnya tidak dimaknai sebagai pembahasan yang tertutup atau sekadar mengejar tenggat politik.
Justru, semakin dekat target pengesahan, semakin besar pula kebutuhan DPR dan Pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. UU tersebut memperkuat prinsip meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Partisipasi masyarakat tidak berhenti pada hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi mencakup hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang disampaikan.

“Publik harus diberikan kesempatan untuk melihat, membaca, mengkaji dan memberikan masukan terhadap draf yang sedang dibahas. Jangan sampai masyarakat diminta memberikan masukan terhadap sesuatu yang tidak dapat mereka akses secara memadai. Transparansi adalah bagian dari kualitas pembentukan undang-undang, bukan hambatan terhadap percepatan legislasi,” kata Robertus Juan Pratama dalam pernyataannya.

Harus Sesuai Mekanisme Pembentukan Undang-Undang
Menurutnya, DPR dan Pemerintah harus memastikan seluruh tahapan pembentukan RUU dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, pengesahan hingga pengundangan.

Hal tersebut penting karena Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Selain itu, Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 menempatkan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, sedangkan pembentukan undang-undang dilakukan bersama Presiden. Kerangka tersebut harus berjalan dalam prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, dengan tetap memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, target penyelesaian pada 15 Desember 2026 perlu dipahami sebagai target politik-legislasi yang harus dicapai melalui proses hukum yang benar, bukan alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan.

RDPU dan Kunjungan Kerja Harus Menjadi Modal Pembahasan
DPR sendiri telah menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah melalui 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja daerah. Komisi III juga menyatakan masih akan melakukan rangkaian penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan tingkat pertama hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.

Masyarakat Jangan Terpecah oleh Informasi yang Belum Terverifikasi
Dalam momentum pembahasan RUU Perampasan Aset, Robertus Juan Pratama juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan nasional.
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai substansi RUU merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berubah menjadi konflik sosial akibat informasi yang tidak terverifikasi.

“Masyarakat harus tetap kritis, tetapi juga harus selektif menerima informasi. Jangan mudah percaya terhadap potongan video, judul provokatif, narasi yang belum terverifikasi, maupun informasi yang sengaja dipelintir untuk memecah persatuan. Kritik terhadap RUU Perampasan Aset harus berbasis data, substansi hukum dan kepentingan nasional,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang demokrasi secara bertanggung jawab dengan menyampaikan kritik, usul, saran dan solusi melalui mekanisme yang tersedia.

Desember Harus Menjadi Momentum Melahirkan UU yang Berkualitas
Juan menilai komitmen Pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 harus dikawal bersama oleh masyarakat. Namun, pengawalan tersebut bukan sekadar menghitung hari menuju pengesahan.

“Yang kita kawal bukan hanya tanggal pengesahannya, tetapi juga kualitas undang-undangnya. Kita ingin Desember 2026 menjadi momentum lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat memberantas korupsi, efektif memulihkan aset negara, memiliki kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, mencegah abuse of power dan mendapatkan legitimasi publik karena proses pembentukannya transparan serta partisipatif,” ujar Robertus Juan.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset yang bukan hanya cepat disahkan, tetapi juga kuat secara hukum, tepat secara substansi, adil dalam penerapan, transparan dalam proses, serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan sistem penegakan hukum. (Liber Simbolon)

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA