Hotline News

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima, Pemohon Tak Punya Legal Standing

waktu baca 5 menit

Penulis: Feby

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 6 Okt 2026 15:38 59

JAKARTA, BeritaPresisi.com –Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama jajaran hakim konstitusi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah pada pokoknya mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Perkara tersebut diajukan oleh 12 Pemohon, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, persoalan utama yang menjadi dasar MK tidak menerima permohonan adalah kedudukan hukum para Pemohon.

Mahkamah menilai para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang mempunyai legal standing untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, meskipun para Pemohon membawa sejumlah dalil dan bukti mengenai persyaratan pendidikan Gibran, MK tidak sampai menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar untuk membatalkan pencalonan maupun kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK Soroti Persyaratan Pendidikan

Menariknya, perkara ini tidak hanya berhenti pada persoalan legal standing.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi pokok gugatan.

MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang imperatif, sehingga harus dipenuhi secara sah pada saat proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Persoalan yang diperdebatkan dalam persidangan antara lain mengenai dokumen pendidikan Gibran yang diperoleh dari luar negeri dan dokumen penyetaraannya.

Para Pemohon sebelumnya mempersoalkan apakah terdapat dokumen berupa ijazah, sertifikat atau diploma dari pendidikan luar negeri yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan minimal sebagaimana ditentukan UU Pemilu.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SLTA

Dalam pertimbangan yang menjadi perhatian publik, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dari pertimbangan Mahkamah.

Namun, karena sejak awal para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan perkara PHPU tersebut, persoalan tersebut tidak berujung pada putusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.

Dengan kata lain, MK tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran.

Sebelumnya, Kemendikdasmen Berikan Keterangan

Dalam proses persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga memberikan keterangan mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukan merupakan ijazah atau tanda kelulusan baru. Dokumen tersebut merupakan dokumen administratif pemerintah yang menerangkan padanan pendidikan yang diperoleh seseorang dari sistem pendidikan luar negeri terhadap sistem pendidikan nasional.

Dalam kasus Gibran, Kemendikdasmen menyebut permohonan penyetaraan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diajukan antara lain berasal dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Australia.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang diperiksa Mahkamah.

Apa yang Diminta Para Pemohon?

Dalam permohonannya, para Pemohon tidak hanya meminta MK menyatakan adanya persoalan dalam syarat pendidikan Gibran.

Mereka meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya, hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Para Pemohon bahkan meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Namun seluruh permintaan tersebut tidak dikabulkan karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Kedudukan Gibran Tidak Berubah

Dengan putusan tersebut, tidak terdapat perintah Mahkamah untuk membatalkan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden ataupun membatalkan pelantikannya.

Artinya, kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tetap tidak berubah akibat putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Putusan ini sekaligus mengakhiri perkara yang sejak September 2026 menjadi perhatian publik karena memperdebatkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.

Perkara tersebut sebelumnya menjalani serangkaian persidangan dengan menghadirkan KPU, Bawaslu, pihak terkait, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pihak-pihak lain untuk memberikan keterangan mengenai dokumen dan proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Bukan Putusan yang Membatalkan Gibran

Dengan demikian, penting membedakan antara “gugatan ditolak” dan “gugatan tidak dapat diterima”.

Dalam perkara ini, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon.

Sementara itu, sejumlah pertimbangan mengenai syarat pendidikan tetap tercantum dalam putusan. Salah satunya mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Namun pertimbangan tersebut tidak menghasilkan amar yang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Putusan MK tersebut dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, dan menjadi akhir dari proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Penulis: Feby

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA